Waktu Sekarang

22 April 2025 23:44
Example 300x600

Eksperimen Tanam Ganja Di Loteng Rumah, Alumnus Sarjana Pertanian Ditangkap Polres Kota Batu

Di Posting : 15 Januari 2025
Penulis : Ahmad Sahrul
Kategori :
Bagikan :

Foto : Polres Kota Batu gelar keberhasilan penangkapan tersangka yang eksperimen tanam ganja

BATU | PROKOTA.COM – Nasib apes harus dialami warga Tegal Gondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang berinisial ANW (30).

Sebab ANW harus berurusan dengan polisi Polres Kota Batu lantaran diamankan karena kedapatan menanam ganja di loteng rumahnya.

Dari keterangan ANW kepada penyidik tersangka menanam ganja itu bermula dari keinginan untuk bereksperimen.

Hal ini dilakukan ANW karena sebelumnya merupakan alumnus mahasiswa lulusan jurusan pertanian dari salah satu perguruan tinggi di Malang.

Kasat Reskoba Polres Batu AKP Ariek Yuly Irianto menjelaskan tersangka berbekal ilmu pengetahuan semasa kuliah digunakan untuk bereksperimen menanam ganja di rumah.

“Tersangka awalnya bereksperimen dari bibit sejak 2019 hingga berhasil. Karena ilmunya berhasil jadi dijadikan profesi dan dijual,” ujar Ariek saat konferensi pers dihadapan awak media, Rabu (15/1/2025).

Ariek mengatakan kasus ini terungkap dari hasil penangkapan dua tersangka berinisial RS dan MRR di jalan kawasan Desa Pendem, Junrejo, Kota Batu Jawa Timur (12/1/2025) pukul 09.00 WIB.

Dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja kering dengan berat 3,42 gram.

Setelah dikembangkan, didapati informasi bahwa barang bukti dari dua tersangka RS dan MRR mendapatkan ganja dari ANW.

Tidak pakai lama, Satreskoba Polres Batu langsung bergerak berhasil melacak lokasi ANW dan melakukan penangkapan.

Saat digeledah di rumah ANW, petugas menemukan barang bukti berupa 62 batang ganja yang ditanam di pot dan polybag.

Puluhan tanaman itu diletakkan di rooftop atau loteng rumah ANW.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan sebanyak 36 gram ganja kering.

Atas perbuatannya, penyidik akan menjerat para tersangka dengan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Rul)

EDITOR : Sam Agus

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 15 Januari 2025

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA