Waktu Sekarang

16 Juni 2025 00:58
Example 300x600

Diperiksa 3,5 Jam, KPK Tak Tahan Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto

Di Posting : 13 Januari 2025
Penulis : Rahman
Kategori :
Bagikan :

Foto : Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto keluar dari gedung KPK usai diperiksa penyidik KPK (13/1/2025)

JAKARTA | PROKOTA.COM – KPK akhirnya memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR dan dugaan merintangi penyidikan Harun Masiku Senin (13/1/2025).

Dalam pemerikaaan itu Hasto diperiksa penyidik KPK sekitar 3,5 jam.

Hasto mulai diperiksa penyidik KPK sekitar pukul 09.59 WIB. Dan tampak keluar dari gedung KPK sekitar pukul 13.25 WIB.
Jadi, Hasto telah diperiksa penyidik KPK sekitar 3,5 jam lamanya.

Ketika keluar dari gedung KPK Hasto tampak tersenyum dan disambut para pendukungnya.

Dalam kesempatan itu, Hasto juga didampingi para kuasa hukumnya.

“Berkaitan dengan apa yang terjadi terhadap kasus saya, sepenuhnya baik secara formil maupun materiil kami telah siap,” ucap Hasto di gedung KPK dihadapan awak media usai diperiksa KPK di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Agenda pemeriksaan Hasto kali ini merupakan penjadwalan ulang.
Karena sebelumnya Hasto pernah di panggil pada 6 Januari 2025. Akan tetapi Hasto tak bisa hadir karena ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.

Seperti diketahui, dalam kasus suap pergantian antarwaktu caleg DPR RI, Harun Masiku.

Hasto disebut sempat menemui salah satu komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan pada Agustus 2019. Wahyu juga telah menjalani hukuman dan bebas.

Sementara itu, terkait peran Hasto dalam dugaan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku bermula saat KPK akan menangkap Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 8 Januari 2020.

Namun upaya itu gagal karena Harun melarikan diri hingga kini masih jadi buron.

KPK menduga ada peran Hasto dalam merintangi upaya KPK menangkap Harun.

Dalam kesempatan itu, Hasto juga telah mengajukan permohonan praperadilan untuk melawan penetapan status tersangka itu.

Sedangkan KPK menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan Hasto.

Sementara itu KPK menjelaskan alasannya Hasto tidak ditahan usai diperiksa.

Sebab penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk memeriksa saksi-saksi lain yang belum hadir.

“Yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto, Red) tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam jumpa pers, Senin sore (13/01/2025)

Tessa mengatakan tim penyidik masih membutuhkan keterangan dari beberapa saksi yang belum hadir. Antara lain, kader PDI-P dan eks napi kasus ini, Saeful Bahri, serta anggota DPR dari Fraksi PDI-P Maria Lestari.
Serta ada pula sejumlah saksi lainnya.
Meski belum ditahan, Hasto ada peluang diperiksa kembali oleh KPK.
“Yang bersangkutan pasti akan diperiksa kembali,” kata Tessa.

Disinggung soal materi penyidik, Tessa mengungkapkan pertanyaan penyidik seputar dokumen, barang bukti elektronik.

Sayangnya, Tessa tidak mau menjelaskan detil-detil isi materi pemeriksaan Hasto.

Dia berdalih rincian tersebut sudah masuk materi penyidikan

Terkait permintaan Hasto agar KPK menunda pemeriksaannya lantaran pihaknya sedang menempuh proses praperadilan, KPK menolak permohonan tersebut.

Tessa menegaskan kerja penyidikan dengan proses praperadilan merupakan hal yang berbeda. Jadi tidak ada masalah selama proses praperadilan penyidik tetap menjalankan proses penyidikan

Sementara itu, Maqdir Ismail selalu kuasa hukum Hasto, mengatakan kliennya akan terus bersikap kooperatif dengan penyidik KPK.

“Pemeriksaan-pemeriksaan yang akan dilakukan pada waktu yang akan datang tentu akan kami ikuti sesuai kebutuhan pihak penyidik,” tandas dia. (rah)

EDITOR : Sam Agus

 

/

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 13 Januari 2025

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA