Waktu Sekarang

13 Januari 2025 01:30

Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Bus PO Sakhindra Trans dalam Kasus Kecelakaan Maut di Batu yang Menewaskan 4 Orang

Di Posting : 10 Januari 2025
Penulis : Agus Prasetyo
Kategori :
Bagikan :

Foto : Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin saat menjelaskan penetapan tersangka sopir bus PO Sakhindra Trans dengan Nopol DK 7942 GB M. Arief Subhan dalam kasus kecelakaan maut di Kota Batu pada Rabu malam (8/1/2025) yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia

BATU | PROKOTA.COM – Penyidik kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim akhirnya menetapkan sopir bus Muhammad Arief Subhan, 30 tahun, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus maut di Batu yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia Rabu malam (8/1/2025).

Dalam kejadian itu Muhammad Arief Subhan yang merupakan warga Jl. Elah, Mustika Jaya Bekasi Jawa Barat merupakan sopir bus Pariwisata PO Sakhindra Trans dengan Nopol DK 7942 GB.

Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin mengungkapkan penetapan tersangka kepada Muhammad Arief Subhan lantaran dinilai lalai akan kondisi kendaraannya yakni bus pariwisata yang dipergunakan untuk melayani studi tour.

Akibat dari kelalaian itu  mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dan jumlahnya mencapai 4 orang.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan fakta bahwa MAS, sopir bus yang membawa pelajar study tour dari Bali ke Batu telah lalai yang menyebabkan keselamatan orang lain saat di jalan raya sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Komarudin dihadapan awak media Jumat (10/1/2025).

Komarudin juga menjelaskan dalam kejadian kecelakaan ini jumlah korban 4 orang meninggal dunia, 2 orang luka parah serta 8 lainnya luka ringan.

Sedangkan hasil pemeriksaan mendalam petugas, kata Komarudin kondisi bus yang mengakibatkan kecelakaan itu memang dalam kondisi yang tak laik jalan.

Selain tak dilengkapi dengan dokumen KIR, kondisi kanvas dan tromol bus sudah sudah aus.

“Bus tersebut sangat tidak layak untuk beroperasi, selain surat suratnya sudah mati, hasil Ramp cek di lapangan tim penyidik dan Dinas Perhubungan, juga mendapati Kanvas serta Tromolnya sudah Aus, sehingga dalam pengereman terjadi gesekan antara besi dengan besi,” bener Komarudin.

Berdasarkan penyelidikan ini, lanjut Komarudin sopir bus Muhammad Arief Subhan dinyatakan lalai karena tidak melakukan pengecekan dan mengabaikan kelaikan dan memaksa untuk tetap mengoperasikan bus untuk dijalankan untuk studi tour.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 311 Ayat (3,4 dan 5) Undang undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan dan diancam dengan pidana selama 12 tahun penjara. (gus)

Di Posting : 10 Januari 2025

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga