Waktu Sekarang

13 Januari 2025 04:15

MK Terima 14 Alat Bukti Pemohon di Sidang Perdana Sengketa Pilkada Kota Malang

Di Posting : 8 Januari 2025
Penulis : Agus Prasetyo
Kategori :
Bagikan :

Foto : Ketua MK Suhartoyo saat memimpin sidang sengketa pilkada serentak di gedung MK (8/1/2025)

JAKARTA| PROKOTA.COM – Sengketa pilkada di Kota Malang akhirnya disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (8/1/2025).

Sidang dengan nomor registrasi 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut berlangsung di Gedung 1 lantai 2 MK.

Dalam sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo. Adapun agenda sidang perdana tersebut berfokus pada pemeriksaan awal.

Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Sengketa pilkada di sidangkan di MK ini diajukan oleh warga Malang atas nama Budi Pakarty dengan Kuasa Hukum Erpin Yuliono.

Dalam sidang tersebut, Termohon I adalah KPU Kota Malang, lalu Termohon II adalah Bawaslu Kota Malang. Kemudian, Termohon III adalah Bawaslu RI.

Kuasa hukum pemohon, Erpin Yuliono, SH, mengungkapkan bahwa seluruh alat bukti yang diajukan pihaknya diterima oleh majelis hakim di MK.

“Hari ini, majelis hakim menyatakan 14 alat bukti yang kami serahkan telah dinyatakan sah menurut hukum,” ujar Erpin dalam keterangannya kepada awak media.

Tak hanya itu, pemohon juga mengajukan penambahan kuasa hukum, yakni Cuwik Liman Wibowo, SH, M.Hum, dengan menyerahkan surat kuasa resmi kepada MK.

 

Sementara itu, Hakim Suhartoyo dalam sidang tersebut menyampaikan, sidang kali ini agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan atau pembacaan permohonan.

Sedangkan sidang kedua untuk Pilkada Kota Malang dengan nomor registrasi No. 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025 rencananya bakal digelar pada Senin mendatang (20/2025) jam 8 pagi.

“Agendanya (sidang kedua) mendengarkan jawaban termohon KPU, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan bukti bukti yang diajukan,” kata Suhartoyo.

Dibukanya sidang perdana MK ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya politisi PKB Kota Malang, Arif Wahyudi.

Arif menilai gugatan ini menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam menyikapi persoalan demokrasi.

“Upaya ini merupakan cerminan dari kesadaran warga Kota Malang yang merasa ada hal yang perlu diuji melalui jalur hukum terkait pelaksanaan Pilkada,” ungkap politisi kawakan PKB.

Menurut Arif, para penggugat tidak berafiliasi langsung dengan kandidat Pilkada, melainkan menjadi representasi masyarakat yang menginginkan demokrasi di Kota Malang berjalan sesuai semangatnya.

“Mereka mewakili aspirasi publik yang berharap demokrasi berlangsung dengan adil dan bermartabat,” tambah anggota Komisi B DPRD Kota Malang itu.

Senada dengan Arif, Ketua Dewan Kampung Nuswantara (DKN), Bambang GW, menambahkan proses ini menjadi kesempatan untuk menguji dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh KPU Kota Malang.

“Proses hukum ini penting untuk mengevaluasi tindakan KPU, terutama dalam memastikan tahapan Pilkada sesuai dengan aturan,” kata Bambang GW.

Disinggung tentang potensi dampak hukum, Bambang menyebut bahwa persetujuan MK atas alat bukti yang diajukan membuka kemungkinan munculnya konsekuensi serius, termasuk pembatalan pasangan calon.

“Ketika alat bukti dinyatakan sah, segala kemungkinan terbuka, termasuk diskualifikasi calon tertentu,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah ini menunjukkan keberanian pemohon untuk memperjuangkan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada.

“Saya sangat menghargai upaya ini sebagai bentuk terobosan hukum yang dapat mendorong peningkatan kualitas demokrasi di Kota Malang,” tuturnya.

Sementara itu, sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (20/1/2025) dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak termohon.

Pada persidangan pendahuluan ini, terlihat hadir perwakilan KPU Kota Malang, Konstantinus Naranlele, serta Hamdan Akbar, Komisioner Bawaslu Kota Malang.

Dari proses hukum ini diharapkan dapat memberikan jawaban atas dugaan pelanggaran demokrasi yang dilaporkan pemohon, sekaligus menjadi tonggak dalam menjaga integritas proses Pilkada di Kota Malang. (gus)

Di Posting : 8 Januari 2025

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga