Waktu Sekarang

13 Januari 2025 03:18

Sajikan Konten Siaran Live Berbau Pornografi, Pasutri Asal Gedangan Kabupaten Malang Ditangkap Polisi

Di Posting : 7 Januari 2025
Penulis : Mulyono
Kategori :
Bagikan :

Foto : Pasutri asal Gedangan di tangkap penyidik Polres Malang

MALANG | PROKOTA.COM– Pasutri (pasangan suami istri) asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang Jawa Timur terpaksa ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur.

Penyebabnya pasutri tersebut terlibat dalam kasus pornografi.

Pasutri tersebut diduga sengaja melakukan siaran langsung bermuatan pornografi demi mendapatkan pundi-pundi rupiah.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto membenarkan adanya penangkapan pasutri tersebut.

Kedua terduga pelaku berinisial FI (27) dan PN (24), asal Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

“Betul, petugas mengamankan dua orang yang merupakan pasutri terkait konten pornografi,” ujar AKP Dadang saat memberikan keterangan pers di Polres Malang, Selasa (7/1/2025).

Dadang mengungkapkan penangkapan pasutri ini berawal dari patroli tim siber Polsek Gedangan yang menemukan adanya aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi media sosial hot51.

Dalam siarannya, FI dan PN kerap memperlihatkan bagian tubuh sensitif hingga melakukan hubungan suami istri secara terang-terangan.

“Adapun tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan endorse atau gift dari penonton. Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” beber Dadang.

Kepada penyidik, FI dan PN mengaku melakukan aksi ini selama dua bulan terakhir.

Adapun dalam sehari durasi siaran mencapai delapan hingga sepuluh jam.

Kedua pelaku mampu meraup keuntungan hingga Rp 35 juta dari ribuan penonton yang memberikan gift sebagai bentuk dukungan.

“siarannya sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp 5 juta,” tutur Dadang.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya pakaian seksi wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran.

Untuk menarik perhatian penonton, FI dan PN kerap menggunakan kostum tertentu, seperti tema cosplay, sebelum akhirnya melakukan aksi bugil.

Selain itu, mereka juga memanfaatkan properti seperti bando dan topeng untuk menambah daya tarik siaran.

“Lokasi siaran diketahui dilakukan di rumah mereka sendiri di Kecamatan Gedangan,” ucap Dadang.

Atas perbuatannya, FI dan PN kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun ancaman hukuman pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Dadang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan media sosial.

Pihaknya mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur oleh keuntungan instan yang diperoleh dari aktivitas ilegal seperti hal tersebut.

“Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait konten negatif di media sosial kepada pihak berwajib.

“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya,” tandas dia. (mul)

Di Posting : 7 Januari 2025

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga