Waktu Sekarang

13 Januari 2025 04:07

Satreskrim Polresta Malang Kota Ringkus Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Merjosari, Lowokwaru

Di Posting : 2 Januari 2025
Penulis : Ahmad Sahrul
Kategori :
Bagikan :

Foto : Jajaran satreskrim Polresta Malang Kota saat melakukan konfrensi pers keberhasilan menangkap tersangka curanmor di Mapolresta Malang Kota Kamis (2/1/2025)

MALANG | PROKOTA.COM – Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Malang Kota memburu pelaku curanmor yang kerap beraksi di Merjosari membuahkan hasil.

Petugas berhasil membekuk salah satu pelaku curanmor yang seringkali beraksi di daerah Merjosari Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (1/1/2025).

Dari penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti motor Beat Warna Merah, kunci T, satu unit HT, sabuk atau jimat, dan kartu ATM.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh dalam konfrensi persnya mengungkapkan pelaku inisial SB (31).

Tersangka SB ini dalam menjalankan aksinya dibantu keempat rekannya dengan modus hunting atau mencari sasaran yang mudah dieksekusi.

“Setelah menemukan objek, pelaku merusak kunci setir kendaraan dengan kunci T dan membawa kabur kendaraan bermotor. Mereka melakukan komunikasi dengan menggunakan HT,” kata Kompol M Sholeh, Kamis siang (2/12/2025).

Akan tetapi dalam aksinya kali ini, kata Sholeh, berhasil digagalkan oleh jajaran petugas Satuan Reskrim Polresta Malang Kota.

Kronologinya, korban melihat dan langsung meneriaki tersangka yang sedang melakukan aksinya.

Dan kebetulan waktu itu ada kegiatan dari jajaran Reskrim Polsek Lowokwaru yang sedang patroli. Sehingga pelaku ini langsung diburu oleh rekan-rekan yang ada di lapangan.

“Pelaku SB yang merupakan eksekutor berhasil kami amankan,” kata Sholeh.

Adapun pengakuan tersangka SB, lanjut M Sholeh, ada beberapa temannya yang memang menjadi sindikat ataupun kelompok spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Kebetulan tersangka ini berasal dari Surabaya. Jadi tinggal di Surabaya, tetapi mencoba untuk melakukan aksinya di Wilayah Malang Raya,” bebernya.

“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP,” imbuh Sholeh. (Rul)

EDITOR : Sam Agus

 

Di Posting : 2 Januari 2025

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga