Waktu Sekarang

13 Januari 2025 04:38

Tak Sampai 1×24 Jam, Satreskrim Polresta Malang Kota Berhasil Ringkus Oknum Pengrusak Lampu Taman DLH Kota Malang yang Viral

Di Posting : 1 Januari 2025
Penulis : Ahmad Sahrul
Kategori :
Bagikan :

Foto : Tersangka pengrusakan taman DLH Kota Malang diamankan di Mapolresta Malang Kota (1/1/2025)

MALANG | PROKOTA.COM – Jajaran Polresta Malang Kota langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengrusakan (vandalisme) lampu taman milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.

Hanya dalam waktu sehari petugas kepolisian Polresta Malang Kota berhasil meringkus oknum pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam (31/12/2024).

“Jadi, pelaku ini melakukan tindak pidana pengrusakan fasilitas umum di Kota Malang. Berdasarkan LP pada tanggal 31 Desember 2024, yang tempat kejadian perkara (TKP) pada hari Minggu, 29 Desember di Taman Galunggung, Kecamatan Klojen, Kota Malang,” ujar Wakapolresta Malang Kota, AKBP Adhitya Panji Anom di Mapolresta Malang Kota, Rabu dini hari (1/1/2024).

Adapun pelakunya berinisial DBS, 40, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dia diamankan beserta satu unit sepeda motor warna hitam miliknya yang digunakan untuk aksi pengrusakan.

“Yang dilanggar pelaku ini adalah pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dengan cara menendang menggunakan kaki,” kata Aditya.

Disinggung soal motif pengrusakan Aditya mengatakan, motif pelaku melakukan pengrusakan lampu taman karena merasa frustasi akibat sudah lama mencari pekerjaan tetapi tak kunjung berhasil.

Selain itu, pelaku juga ada makasih keluarga. Pelaku resah lantaran keberadaan istrinya yang sudah tiga hari dicari tak kunjung diketahui.

Pelaku kemudian melampiaskan semua kekesalannya dengan merusak fasilitas umum.

Sedangkan kronologi singkat kejadian pada hari Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 23.50 WIB di Taman Galunggung, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Tersangka sengaja melakukan pengrusakan lampu taman dengan menggunakan kakinya.

“Tersangka kami tangkap di Jalan Wilis, Kecamatan Klojen, pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WIB beserta barang bukti satu unit sepeda motor,” beber Aditya.

Anggota Satreskrim Polresta Malang Kota, Ipda Rudi Handoko menambahkan proses penangkapan terhadap pelaku sempat melakukan perlawanan.

“Kebetulan pada saat itu yang melakukan penangkapan salah satu anggota polwan. Namun, dengan kecepatan rekan-rekan yang lain sehingga berhasil kami tangkap,” tegas Rudi.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman menyatakan, pengrusakan signage yang dilakukan pelaku di tiga titik taman pada hari yang sama.

Yaitu taman di Jalan Raya Langsep, di Jalan Galunggung, lalu bergeser ke Jalan Ijen. Atas kejadian tersebut total kerugian yang dialami pemkot dalam kasus ini sebesar Rp 25 juta.

“Mudah-mudahan ini tidak terulang lagi dan ini sebagai pembelajaran,” tandas dia. (rul)

EDITOR : Sam Agus

Di Posting : 1 Januari 2025

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga