Waktu Sekarang

23 April 2025 00:59
Example 300x600

Disorot Publik, Kejagung Banding Vonis Ringan Harvey Moeis Cs di Kasus Korupsi Timah 300 T

Di Posting : 29 Desember 2024
Penulis : Rahman
Kategori :
Bagikan :

Foto : Harvey Moeis ( tengah) di persidangan kasus korupsi timah.

JAKARTA | PROKOTA.COM – Lantaran terus menjadi sorotan publik, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya melakukan banding atas vonis terhadap sejumlah terdakwa di kasus korupsi komoditas timah, salah satunya terhadap Harvey Moeis.

Di samping itu, ada satu putusan majelis hakim yang diterima jaksa.

“Menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Harvey Moeis,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Minggu (29/12/2024).

Seperti diketahui, Harvey Moeis dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis itu jauh dari tuntutan jaksa menuntut pidana penjara 12 tahun.

Hakim menjatuhkan pidana uang pengganti terhadap Harvey Moeis sebesar Rp 210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, berbeda dengan tuntutan jaksa yakni uang pengganti Rp 210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Selain terhadap Harvey Moeis, upaya banding juga dilakukan terhadap terdakwa Suwito Gunawan alias Awi.

Dia divonis pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp 2,2 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Sedangkan jaksa menuntut pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp 2,2 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Kemudian, Terdakwa Robert Indarto divonis pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp 1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Sedangkan jaksa menuntut pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Kemudian, Terdakwa Reza Andriansyah divonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sedangkan jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Lalu Terdakwa Suparta divonis pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp 4,5 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Sedangkan jaksa menuntut pidana penjara 14 tahun, uang pengganti Rp 4,5 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Kemudian Terdakwa Tamron alias Aon divonis pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp 3.598.990.640.663,67 subsidair lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Sedangkan jaksa menuntut pidana penjara penjara selama 14 tahun, uang pengganti sebesar Rp 3.660.991.640.663,67; subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Lalu Terdakwa Kwanyung alias Buyung divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sedangkan jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun.

Lalu, Terdakwa Hasan Tjie divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan, sementara jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun.

Kemudian Terdakwa Achmad Albani divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan. Sedangkan jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun.

“Adapun alasan menyatakan banding terhadap terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar,” beber Harli.

Disisi lain, Kejagung tidak mengajukan banding alias menerima vonis majelis hakim terhadap satu terdakwa Rosalina yang diputus pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan. Sementara jaksa menuntut pidana penjara 6 tahun.

Alasan Kejagung menerima putusan majelis hakim karena telah memenuhi dua per tiga dari tuntutan JPU dan yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti. (Rahman)

EDITOR : Sam Agus

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 29 Desember 2024

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA