Waktu Sekarang

16 Juni 2025 00:48
Example 300x600

Jelang Akhir Tahun, Polresta Malang Kota Gulung Sindikat Pencuri dan Penadah Curanmor

Di Posting : 24 Desember 2024
Penulis : Ahmad Sahrul
Kategori :
Bagikan :

Foto : Lima tersangka sindikat pencuri motor dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolresta Malang Kota

MALANG | PROKOTA.COM – Jepang akhir tahun 2024, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap sindikat jaringan curanmor yang beroperasi di wilayah Malang Raya.

Petugas berhasil mengamankan lima orang sebagai tersangka. Tiga tersangka sebagai curanmor dan dua orang lainnya bertugas sebagai penadah.

Dari hasil penangkapan inj, polisi mengamankan barang bukti diantaranya yakni 1 (satu) kunci T, 1 (satu) kunci pas ukuran 8, 1 (satu) celana panjang warna hitam, 1 (satu) kaos warna hitam bertuliskan “ALWAYS”, 1 (satu) pasang sepatu warna abu-abu merk CONVERSE ALLSTARS, 1 (satu) pasang sandal jepit warna Abu-abu bertuliskan “FIPPER”.

Kemudian, 1 (satu) celana pendek warna hijau, 1 (satu) Baju/kaos lengan pendek warna hitam merk “Greenlight”, 1 (satu) buah Handphone Merek Samsung A30 warna hitam, 1 (satu) buah merk OPPO A57 Model CPH2387 warna hitam serta 1 (satu) buah helm Honda warna hitam dan uang tunai Rp 740.000

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M.Sholeh mengatakan pihaknya menangkap lima orang pelaku pada kasus curanmor.

Tiga diantaranya yakni dari Polsek Kedungkandang dan dua lainnya dari Polsek Lowokwaru.

“Kami berhasil mengamankan lima tersangka curanmor bersama penadahnya,” ujar Kompol M.Sholeh saat Konferensi pers hasil ungkap di Mapolresta Malang Kota, Selasa (24/12/2024).

Sholeh mengatakan penangkapan pelaku curanmor ini menjadi bukti keseriusan untuk membuat situasi aman pada wilayah Kota Malang.

Terlebih masyarakat akan menjalani libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sehingga ungkap kasus ini harapannya bisa memberikan suasana aman dan nyaman bagi warga Kota Malang.

Adapun kronologi penangkapannya, kata Sholeh usai anggota Satreskrim Polresta Malang Kota mendapat laporan dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti melakukan penyelidikan.

“Penangkapan ini awalnya ada informasi dari jaringan kami. Dan setelah dilakukan penangkapan, orang-orang ini adalah yang pernah melakukan curanmor sebelumnya,” beber Sholeh.

Berdasarkan hasil penyidikan, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menemukan fakta bahwa pelaku saat melakukan aksinya lebih dulu hunting.

Para pelaku mencari target yang akan dieksekusi.

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku ini hunting terlebih dahulu untuk mencari target.

“Setelah ada target, mereka langsung melakukan eksekusi dengan menggunakan kunci T,” kata Sholeh.

Ketiga pelaku curanmor akhirnya bisa ditangkap, baru petugas menangkap penadah sepeda motor.

Dari dua penadah itu, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku lainnya.

“Wilayah operasi mereka di Malang Raya. Ketiga pelaku ini kami amankan setelah menangkap penadah. Dan para pelaku ini beberapa diantaranya merupakan residivis pada kasus yang sama,” tandas Sholeh.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 363 KUHP dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman berupa kurungan penjara maksimal empat tahun. (rul)

EDITOR : Sam Agus

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 24 Desember 2024

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA