Waktu Sekarang

22 April 2025 22:14
Example 300x600

Banyak Jabatan Plt di Kabupaten Malang, PusDek Kritik Keras Bupati Malang, Asep : Masalahnya Kalau Dulu Bisa Didefinitifkan Kenapa di PLT! 

Di Posting : 24 Desember 2024
Penulis : Mulyono
Kategori :
Bagikan :

Foto : Asep Suriaman S.Psi

MALANG | PROKOTA.COM – Kinerja Bupati Malang H. Sanusi disorot Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PusDek).

Penyebabnya, terkait banyaknya jabatan kepala sekolah yang diisi oleh Pelaksana tugas alias Plt.

Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) menilai banyaknya kepala sekolah yang dijabat oleh Plt ini bukanlah persoalan sepele, melainkan berpotensi jadi masalah besar di kemudian hari bila tak segera ditanggulangi.

Direktur Eksekutif Pusdek, Asep Suriaman, S.Psi, berpandangan jika peran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang saat ini sangat krusial untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Asep pun tegas menyampaikan, efek jangka panjang dari banyaknya Plt kepala sekolah sekarang harus dipikirkan secara seksama.

Apalagi jabatan Bupati Malang H. Sanusi baru akan dilantik pada Februari 2025 mendatang. Sehingga Sanusi baru diperkenankan melakukan pelantikan kepala sekolah definitif enam bulan setelah dilantik sebagai Bupati Malang 2024-2029.

“Itu tanda jika kepala dinas tidak paham persoalan, sehingga dia hanya berfikir apa yang terjadi hari ini. Kepala dinas yang demikian itu tergolong kepala dinas yang kurang cakap, padahal saluran untuk mengisi jabatan definitif ada, mengapa dia tidak memberikan masukan kepada bupati menempuh itu, malah memaksakan kehendak dan seolah membenarkan kebijakan yang diambil,” ujar Asep, kepada PROKOTA.COM Selasa (24/12/2024).

Asep menegaskan segala kebijakan yang diambil Dinas Pendidikan harusnya pro ke masyarakat.
Apalagi, pendidikan amanah, yang tertutuang dalam preambule konstitusi yang semestinya penentuan kebijakan berdasarkan kehendak dari masyarakat.

“Kalau bisa didefinitifkan mengapa harus Plt, itu masalahnya. Kepala dinas itu harus paham, dia itu pejabat publik, orang yang digaji oleh rakyat untuk mendengar dan memenuhi harapan rakyat, bukan malah rakyat diminta ikuti kemauan dia. Apa susahnya sih, memberi saran positif kepada Bupati agar minta persetujuan Mendagri untuk mengangkat kepala sekolah definitif, bukannya kita itu berkomitmen untuk menjadikan hukum sebagai pedoman bernegara,” tegas aktivis sosial.

Lebih lanjut, Asep kemudian menyinggung persoalan banyaknya Plt kepala sekolah sama seperti posisi Sekretaris Daerah Kabupaten Malang sekarang yang diisi Nurman Ramdansyah.

“Sama seperti posisi Sekda, sudah bertahun-tahun tetap saja dijabat Plt. Bahkan sekarang ini
Plh, dan lucunya orangnya tetap itu-itu saja, malah jabatan itu dibuat muter semacam tontonan tong setan di pasar malam. Pertama di Plt-kan, setelah Plt di Pj-kan, habis Pj diturunkan lagi jadi Plt, lalu sekarang di Plh-kan, nanti setelah Plh di Plt-kan lagi, berputar- putar disitu saja,” ucapnya.

Asep lalu mengingatkan kembali soal penekanan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur
Perpres 3 tahun 2018. Didalamnya dijelaskan, bahwa jabatan Plh maksimal dijalankan selama 14 hari.

Jika lebih dari itu maka harus diisi oleh Pj, dan Pi pun memiliki tenggat waktu jabatan, 2 kali masing-masing masa jabatan 3 bulan.
Sedangkan perhitungan Asep, Nurman yang saat ini sementara waktu mengisi jabatan Sekda sudah melewati ketentuan.
“Pertanyaannya kita serius tidak nih bernegara?
Kok senangnya berkutat dengan ketidakpastian, Kalau tidak mau serius bernegara, maka Pusdek akan mengambil langkah hukum. Karena KASN sudah dibubarkan, maka kami akan melaporkan kepada Kemendagri dan Deputi Pengawasan BKN untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di Kabupaten Malang, mengacu kepada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB, red),” tandas Asep. (mul)

 

EDITOR : Sam Agus

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 24 Desember 2024

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA