Waktu Sekarang

22 April 2025 13:54
Example 300x600

UMK Kota Malang Naik 6 Persen, Pemkot Malang Mulai Sosialisasikan ke Pengusaha dan Pekerja

Di Posting : 23 Desember 2024
Penulis : Agus Prasetyo
Kategori :
Bagikan :

Foto : Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan danKepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan saat sosialisasi UMK 2025.

MALANG | PROKOTA.COM – Kenaikan UMK 2025 Kota Malang sebesar enam persen mulai disosialisasikan Pemkot Malang Senin (23/12/2024).

Seperti diketahui melalui SK Gubernur Jatim yang dirilis pada 18 Desember 2024 lalu sudah ditetapkan UMK Kota Malang 2025 sebesar Rp 3.507.693.

Sosialisasi yang dilakukan Pemkot Malang karena pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan pekerja.

Pemerintah untuk memastikan kebijakan kenaikan UMK ini akan berjalan efektif mulai 1 Januari 2025.

Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan mengatakan proses penetapan UMK berlangsung kondusif. Ini tidak terlepas jalinan komunikasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja berjalan dengan baik.

“Kami bersyukur, Kota Malang tetap menjaga keharmonisan meskipun proses penetapan UMK memiliki tantangan tersendiri,” ujar Iwan, dalam sambutannya, Senin (23/12/2024).

Iwan menekankan, pentingnya sosialisasi kepada para pelaku usaha dan pekerja agar semua pihak memahami kebijakan ini. Sehingga mampu menjaga stabilitas, terutama dalam menjaga standar upah pekerja.

“Yang sudah menetapkan upah di atas UMK tidak boleh turun, dan yang gaji dibawah harus segera menyesuaikan,” kata mantan Pj Bupati Lebak ini.

Iwan berharap, kenaikan UMK dapat memotivasi pekerja untuk bekerja lebih baik. Dengan demikian harapannya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan bersama.

Sementara itu, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menambahkan ada mekanisme baru dalam penetapan UMK tahun ini. Kondisi ini berbeda dari tahun lalu, penentuan UMK 2025 langsung mengikuti arahan nasional dan provinsi.

“Tahun lalu, kami mengajukan beberapa opsi. Tahun ini, kenaikan 6 persen ditetapkan langsung melalui kebijakan pusat,” tutur mantan Kabag Umum ini.

Arif memastikan, UMK berlaku untuk pekerja baru dengan kontrak minimal satu tahun.

Disamping itu, Arif juga mengingatkan kepada pihak perusahaan di Kota Malang agar upah yang sudah di atas UMK tidak boleh diturunkan dengan alasan kebijakan baru.

“Misalnya, pekerja dengan upah Rp 5 juta tidak boleh diturunkan menjadi Rp 3,5 juta,” tegas mantan lurah Dinoyo ini.

Selain mengawal penerapan UMK, Pemkot Malang juga berkomitmen memonitor pelaksanaan kebijakan ini secara ketat.

Sosialisasi akan terus dilakukan hingga seluruh pihak memahami aturan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik tanpa menimbulkan masalah di lapangan,” tandas Arif. (*)

EDITOR : Sam Agus

 

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 23 Desember 2024

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA