Waktu Sekarang

23 April 2025 10:18
Example 300x600

PusDek : HIPPAM Ilegal di Terong Dowo Harus Ditutup Satpol PP, Jika Air yang Dikomersilkan Tercemar Pengelola HIPPAM Bisa Dituntut

Di Posting : 21 Desember 2024
Penulis : admin
Kategori :
Bagikan :

Foto : Direktur PusDek Asep Suriaman (baju putih) saat hearing di DPRD Kabupaten Malang.

MALANG|PROKOTA.COM – Adanya dua tandon yang dikelola HIPPAM ilegal di Dusun Terong Dowo, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang langsung disorot Lembaga Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PusDek) Malang raya.

Lantaran keberadan dua bangunan tandon yang didirikan tidak memiliki izin.

Mulai dari izin gangguan (HO), siteplan, KRK, PBG hingga izin Air Bawah Tanah (ABT).

Direktur PusDek, Asep Suriaman mengatakan Pemkab Malang dalam hal ini Satpol PP selaku penegak Perda harus menindak tegas keberadaan HIPPAM ilegal tersebut. Bila perlu pihak APH (Aparat Penegak Hukum).

Pertimbangannya pengelolaan air yang dilakukan HIPPAM Terong Dowo yang dilakukan sangat membahayakan masyarakat selaku pengguna air.

Ini bisa terjadi lantaran belum ada kepastian soal uji laboratorium kualitas air yang dikomersilkan oleh HIPPAM Terong Dowo.

Artinya bisa jadi air yang diambil HIPPAM tidak memiliki standarisasi air yang layak dikonsumsi masyarakat, akan tetapi sudah dialirkan ke masyarakat. Terlebih lagi  jumlahnya mencapai 400 rumah.

“Ini jelas sangat membahayakan. Satpol PP sebagai penegak Perda harus turun tangan. Bila perlu APH juga bisa turun untuk menelusuri HIPPAM ilegal tersebut,” ujar Asep Suriman saat di konfirmasi PROKOTA.COM.

Tandon milik HIPPAM Terong Dowo, Desa Tirtomoyo, Pakis 

Asep mencontohkan, semisal air yang dibor oleh HIPPAM Terong Dowo terkena pencemaran dan mengakibatkan warga keracunan maka pengelola HIPPAM bisa dituntut pidana karena tidak memiliki izin.

“Sebelum hal itu terjadi, alangkah baiknya ditertibkan HIPPAM ilegal tersebut. Bila perlu ditutup sementara, pengelolanya sambil mengurus izinnya, ” terang Asep yang juga seorang aktivis sosial ini.

Belum lagi soal dampak lingkungan, lanjut Asep karena pengambilan air yang dilakukan HIPPAM Terong Dowo dalam durasi yang sangat lama juga bisa merusak lingkungan.

Karena Asep menduga HIPPAM Terong Dowo tidak pernah melakukan konservasi atau penghijuan di area tanah yang di bor tersebut.

Tak hanya itu, lanjut Asep, Pemkab Malang juga dirugikan lantaran kehilangan PAD dari sektor potensi pajak dari izin ABT.
“Intinya Satpol PP harus tegas. Segera tertibkan HIPPAM ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Malang,” tandas Asep.

Seperri diberitakan Pengelolaan HIPPAM yang dilakukan kelompok masyarakat di Dusun Terong Dowo, Desa Tirtomoyo, Kabupaten Malang ilegal.

Sebab hasil investigasi yang dilakukan Redaksi PROKOTA pengelolaan HIPPAM di dua lokasi tandon tidak memiliki izin. Baik Izin gangguan (HO) maupun Izin Air Bawah Tanah (ABT).

Padahal dari dua tandon tersebut, dikomersilkan untuk disalurkan sekitar 400 rumah warga.

Ketika di konfirmasi ke pengelola HIPPAM Terong Dowo Karjani memang mengakui bahwa dua tandon yang dikelolanya belum berizin.
“Setahu saya dua tandon HIPPAM belum ada izinnya,” ujar Karjani kepada Redaksi PROKOTA.COM.

Karjani mengaku bahwa pengelolaan dua tandon HIPPAM yang dialirkan ke rumah warga sekitar 400 orang.

Sedangkan untuk debit air yang diambil dari pengeboran air di dua tandon sebesar 4 liter per detik.

Dari usaha pengelolaan HIPPAM tersebut, perbulannya pihak pengelola rata-rata mendapatkan pendapatan Rp. 1.800.000 (satu juta selatan ratus ribu rupiah).
“Dari pendapatan itu dipergunakan untuk perbaikan dan operasional,” kata Karjani.

Disinggung kenapa tidak mengurus izin, Karjani mengatakan hal itu akan ditanyakan ke penasehat HIPPAM.
“Soal itu akan saya tanyakan ke penasehat HIPPAM pak Satar (Diduga Anggota DPRD Kabupaten Malang dari PKB),” tutup Karjani.

Informasi yang diterima tim Redaksi PROKOTA, hal serupa juga terjadi di HIPPAM Dusun Pulesari, Desa Tirtomoyo.

Hanya saja Redaksi PROKOTA masih melakukan penelusuran terkait HIPPAM di Tangsari.

Ilegalnya HIPPAM yang tidak memiliki izin HP dan Izin ABT tentunya sangat membahayakan masyarakat.

Sebab mereka menggunakan air yang belum memiliki standarisasi air yang layak dikonsumsi, lantaran belum ada uji laboratorium soal kualitas air.

Belum lagi HIPPAM yang ilegal juga membahayakan lingkungan.

Jadi air tersebut harusnya disalurkan ke masyarakat sudah melalui uji lab kelayakan air. (Tim Redaksi)

EDITOR : Sam Agus

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 21 Desember 2024

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA