Waktu Sekarang

23 April 2025 02:39
Example 300x600

Awas, Dua Tandon Air Yang Dikelola HIPPAM Terong Dowo, Desa Tirtomoyo, Pakis Ternyata Ilegal

Di Posting : 20 Desember 2024
Penulis : admin
Kategori :
Bagikan :

Foto : Dua Tandon Air yang dikelola HIPPAM Terong Dowo, Desa Tirtomoyo, Pakis Ilegal alias tak berizin

MALANG|PROKOTA.COM – Pengelolaan HIPPAM yang dilakukan kelompok masyarakat di Dusun Terong Dowo, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ilegal.

Sebab hasil investigasi yang dilakukan Redaksi PROKOTA pengelolaan HIPPAM Terong Dowo, Tirtomoyo di dua lokasi tandon tidak memiliki izin.

Baik Izin gangguan (HO) maupun Izin Air Bawah Tanah (ABT).

Padahal dari dua tandon tersebut, pengelola HIPPAM mengkomersilkan untuk disalurkan sekitar 400 rumah warga.

Ketika di konfirmasi ke pengelola HIPPAM Terong Dowo, Tirtomoyo, Karjani memang mengakui bahwa dua tandon yang dikelolanya belum berizin.
“Setahu saya dua tandon HIPPAM belum ada izinnya,” ujar Karjani kepada Redaksi PROKOTA.COM.

Karjani mengaku bahwa pengelolaan dua tandon HIPPAM yang dialirkan ke rumah warga sekitar 400 orang.

Sedangkan untuk debit air yang diambil dari pengeboran air di dua tandon sebesar 4 liter per detik.

Dari usaha pengelolaan HIPPAM tersebut, perbulannya pihak pengelola rata-rata mendapatkan pendapatan Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
“Dari pendapatan itu dipergunakan untuk perbaikan ketika ada kerusakan dan untuk operasional,” beber Karjani.

Disinggung kenapa tidak mengurus izin, Karjani mengatakan hal itu akan ditanyakan ke penasehat HIPPAM.
“Soal itu akan saya tanyakan ke penasehat HIPPAM pak Satar,” tutup Karjani.

Informasi yang diterima tim Redaksi PROKOTA, dugaan adanya keberadaan serupa juga terjadi di HIPPAM Dusun Tangsari, Desa Tirtomoyo.

Hanya saja Redaksi PROKOTA masih melakukan penelusuran terkait kepastian HIPPAM di Tangsari.

Ilegalnya HIPPAM yang ada di Dusun Terong Dowo, Tirtomoyo yang tidak memiliki izin HO dan Izin ABT tentunya sangat membahayakan masyarakat.

Sebab air yang dikomersilkan ata dialirkan ke rumah warga standarisasi kelayakan airnya patut dipertanyakab. Sebab air tersebut belum ada uji laboratorium soal kualitas air.

Tidak hanya itu, keberadaan  HIPPAM yang ilegal juga membahayakan lingkungan. Artinya bisa merusak ekosistem lingkungan air Bawah tanah. (Tim Redaksi)

EDITOR : Sam Agus

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 20 Desember 2024

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA