Waktu Sekarang

23 April 2025 00:11
Example 300x600

Fokus Pelayanan Ekslusif, RS Persada Putus Kerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk Tak Layani Pasien JKN

Di Posting : 18 Desember 2024
Penulis : Farid Wahyudi
Kategori :
Bagikan :

Foto : BPJS Kesehatan Kota Malang menggelar konfrensi pers terkait tidak berlanjutnya kerjasama dengan RS Persada di tahun 2025

MALANG | PROKOTA.COM – Per 1 Januari 2025 RS Persada Malang tak kan lagi melayani pasien peserta JKN.

Kepastian ini setelah Kerja sama antara Persada Hospital Malang dengan BPJS Kesehatan Cabang Malang telah berakhir pada 31 Desember 2024.  Kedua belah pihak telah bersepakat untuk tidak melanjutkan kerjasama di tahun 2025.

Hanya saja, peserta JKN yang sedang rutin berobat di Persada Hospital secara bertahap akan dipindahkan ke rumah sakit lain. Tentunya sesuai keinginan pasien.

Direktur Persada Hospital, dr Kristiawan Basuki Rahmad mengatakan alasannya untuk tak melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan karena berkomitmen meningkatkan mutu layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat.

Serta mendukung program pemerintah dalam mengembangkan konsep wisata medis di Kota Malang atau Malang Health Tourism.

“Kerja sama kami per 31 Desember telah berakhir. Kami sepakat tidak melanjutkan kerja sama. Alasannya, kami ingin fokus pada pelayanan kesehatan swasta dan pengembangan wisata medis,” ujar dr. Kristiawan Basuki Rahmad, Rabu siang (18/12/2024).

Disinggung apa ada masalah dengan klaim pembayaran JKN, Kristiawan memastikan tak ada permasalahan terkait tak berlanjutnya kerja sama yang sudah berjalan selama delapan tahun.

Baik soal keuangan, klaim pembiayaan JKN hingga pembayaran BPJS Kesehatan kepada Persada Hospital selama ini tak ada masalah.

“Jadi ini tidak ada kaitannya dengan itu (klaim ke BPJS, tunggakan atau keuangan Persada Hospital). Murni, kami ingin fokus pada pelayanan terbaik dan wisata medis,” beber Kristiawan.

Sedangkan terkait proses transisi, RS Persada juga berkomitmen tetap memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN yang masih berobat atau menjalani perawatan medis di Persada Hospital.

Sementara itu, dr Roni Kurnia Hadi Permana, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang mengatakan BPJS Kesehatan menghormati keputusan Persada Hospital.

Untuk pasien peserta JKN yang selama ini rutin memanfaatkan layanan Persada Hospital baik pasien Hemodialisa, Kemoterapi maupun pasien kontrol rutin secara bertahap akan dialihkan ke RS lain di Malang.

Dari data BPJS Kesehatan Kota Malang telah bekerjasama dengan 56 rumah sakit di Malang.

Dengan demikian, kata Roni pihaknya memastikan bahwa berakhirnya kerja sama ini tak akan menggangu layanan kesehatan di Kota Malang.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr Husnul Muarif menambabkan pihaknya juga menghormati keputusan Persada Hospital yang mengakhiri sinergi dengan BPJS Kesehatan selama delapan tahun.

Husnul juga memastikan putusnya kerjasama ini tak akan memberikan dampak besar pada terhambatnya layanan kesehatan bagi masyarakat Kota Malang.

Mengingat masih banyak rumah sakit lain di Malang yang masih bisa melayani peserta JKN.

Untuk itu, Dinkes Kota Malang meminta Persada Hospital dan BPJS Kesehatan Cabang Malang agar bisa memastikan peralihan pasien peserta JKN ke faskes lain berjalan dengan baik.

Sedangkan Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Komisariat Malang, dr Tri Wahyu Sarwiyata menegaskan rumah sakit swasta memang tak punya kewajiban untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam melayani pasien JKN seperti rumah sakit milik pemerintah. (rid)

EDITOR : Sam Agus

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 18 Desember 2024

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA