Waktu Sekarang

23 April 2025 00:09
Example 300x600

Tersandung Kasus Penipuan, Oknum Kades Pagak Digelandang Aparat Polres Malang

Di Posting : 16 Desember 2024
Penulis : Slamet Mulyono
Kategori :
Bagikan :

Foto : Polres Malang gelar konferensi pers penangkapan oknum Kades Pagak di Mapolres Kepanjen

MALANG | PROKOTA.COM – Salah satu oknum kepala desa Pagak, Kabupaten Malang, Jawa Timur terpaksa diamankan jajaran Polres Malang.

Ini setelah oknum kades Pagak tersebut diduga tersangkut penipuan dan penggelapan. Adapun pelakunya Pelaku berinisial M.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengungkapkan kronologi bermula pada 29 Oktober 2024, pihak Polda Jatim menangkap tujuh orang kasus perjudian di lapangan bola Desa Sempol, Kecamatan Pagak

Kasus ini kemudian oleh Polda dilimpahkan ke Satreskrim Polres Malang.

Detailnya satu tersangka ditahan dan enam tersangka tidak dilakukan penahanan.

Satu tersangka ditahan karena merupakan bandar inisial J. Sedangkan enam tersangka lain berstatus penombok tidak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor.

Nah, enam warga yang wajib lapor ini ada inisiasi dari kepala desa itu untuk bertemu dengan mereka.

“Kades Pagak itu mengobrol dengan 6 tersangka dan berinisiatif meminta uang per kepala untuk membantu terkait kasus tersebut,” M. Nur saat konferensi pers pada Senin (16/12/2024)

Enam tersangka inilah yang kemudian menjadi korban penipuan dan penggelapan Kades Pagak.

Oknum Kades itu memintai uang kepada enam tersangka bervariasi besarannya.

Ada yang minta Rp15 juta, Rp 19/0 juta, Rp 4,7 juta. Sehingga total keseluruhan Rp 74 juta.

“Saudara M Kades Pagak ini memang inisiatif dari beliau sendiri memintai uang kepada para tersangka. Tujuannya untuk membantu terkait kasus dialami oleh para tersangka supaya dibantu kepada polisi. Tapi uang itu dikuasai dan disimpan di rumahnya kepala desa,” terangnya.

Merasa tertipu salah satu pelapor berinisial D. Lalu polisi.

Hingg akhirnya penyidik Polres Malang melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut beserta barang buktinya.

“Sementara yang kami amankan uang belum dipakai, masih disimpan di rumahnya,” kata M. Nur

Akibat ini, oknum Kades Pagak dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kemudian Pasal 378 KUHP tentang penipuan ancaman hukuman juga maksimal 4 tahun penjara. (mul)

EDITOR : Sam Agus

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 16 Desember 2024

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA