Waktu Sekarang

22 April 2025 15:50
Example 300x600

Khawatirkan Ekosistem Konservasi Lingkungan Rusak, Pemkot Malang Gagas Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Air

Di Posting : 12 Desember 2024
Penulis : Ilyasi
Kategori :
Bagikan :

Foto : Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Rendra Masdrajad Safaat, Pj Walikota Iwan Kurniawan (dua dari kanan) serta Ketua DPRD, Amithya Ratnanggani dan para OPD serta peserta FGD

MALANG | PROKOTA.COM – Tingginya pemanfaatan air bawah tanah di Kota Malang memunculkan kekhawatiran tersendiri bagi Pejabat (Pj) Wali Kota Malang Iwan Kurniawan.

Orang nomor satu di Pemkot Malang itu khawatir pemanfaatan air bawah tanah secara berlebihan dapat menganggu stabilitas ekosistem dan konservasi lingkungan.

Untuk itu Pemkot Malang menggagas adanya pembahasan tentang Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Air terus dilakukan bersama pemangku kepentingan terkait.

Bertempat di DPUPRPKP Kota Malang, Selasa (10/12/2024) kemarin, Iwan Kurniawan hadir dalam forum group Discussion (FGD) terkait regulasi yang mengatur pengelolaan sumber daya udara di Kota Malang.

Adapun narasumbernya Prof.Dr.Ir . Muhammad Bisri, MS, IPU. selaku Guru Besar Teknik Pengairan, Muhammad Dahlan, SH, MH selaku pengajar di bidang Hukum Tata Negara.

Selain itu, hadir pula Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, anggota Komisi C DPRD Kota Malang Rendra Masdrajad Safaat.

Kemudian Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala DPUPRPKP Dandung Djulharjanto, Ka. Bappeda, Dirut PDAM Tugu Tirta, DLH, Dispangtan, Disporapar, dan jajaran kepala Perangkat Daerah terkait.

Iwan Kurniawan mengatakan Ranperda yang nantinya akan diusulkan ini merupakan regulasi dalam penggunaan air permukaan dan air tanah.

Ranperda ini akan mendorong penggunaan air permukaan dengan tujuan untuk mengkonservasi sumber daya air agar tidak cepat habis, serta menjaga kualitas udara dan lingkungan

“Melalui FGD ini, saya mengajak semua pihak memberikan tanggapan dan masukan. Guna memastikan kebijakan yang dihasilkan di masa depan dapat mengakomodasi kepentingan bersama dan mendukung pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan. Langkah ini dilakukan untuk menghimpun masukan yang akan mendukung upaya konservasi udara, dan demi menjaga kelestariannya,” ucap Pj Walikota Iwan Kurniawan dilansir dari rilis Bagian Prokompim Setda Kota Malang.

Lebih lanjut, Iwan mengungkapkan kebutuhan Kota Malang terhadap Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Air ini dinilai sangat mendesak.

Karena saat ini eksploitasi air tanah di Kota Malang perlu dikendalikan sehingga diperlukan konservasi sumber daya udara.

Percepatan pembahasan Ranperda ini merupakan langkah fundamental Pemkot Malang
untuk menghadapi tantangan pengelolaan air saat ini.

Berdasarkan data teknis, penggunaan air tanah di Malang masih cukup tinggi, ini memiliki risiko yang signifikan.

“Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan menjadi prioritas utama untuk menjamin kualitas dan kehausan sumber air bersih di kota ini,” ucap mantan Pj Bupati Lebak Banten ini.

“Kedepan, diharapkan dengan adanya kebijakan fundamental ini mampu membawa Kota Malang lebih baik lagi. Jika landasannya sudah kuat dan baik maka kedepannya sumber daya air yang ada di Kota Malang akan semakin tercukupi,” Imbuh Iwan.

Sebagai informasi, kehadiran Prof.Dr.Ir. Muhammad Bisri, MS, IPU. selaku Guru Besar Teknik Pengairan dilakukan untuk memberikan pandangan secara akademis terkait pentingnya pemanfaatan udara permukaan dan kondisi sumber daya udara di Kota Malang.

Dan ada juga pandangan akademis dari Muhammad Dahlan SH, MH selaku akademisi di bidang Hukum Tata Negara, yang memaparkan teknis terkait Pengajuan Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Air ini. (pprokompim/yas)

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 12 Desember 2024

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA