Waktu Sekarang

23 April 2025 03:56
Example 300x600

Direktur PuSdek Asep : Soal Pelanggaran Perda Alfamart RSUD Kanjuruhan, Satpol PP dan DPRD Kabupaten Malang Jangan Masuk Angin

Di Posting : 11 Desember 2024
Penulis : Agus Prasetyo
Kategori :
Bagikan :

Foto : Alfamart di RSUD Kanjuruhan belum ditutup oleh Satpol PP meski melanggar Perda No 3/2012, karena jaraknya dengan toko modern lainnya dibawah dari 1.500 meter sesuai pasal 15 huruf C..

KEPANJEN | PROKOTA.COM – Meski telah dilakukan hearing (dengar pendapat) dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Malang beberapa hari lalu, Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PusDek) meminta kepada Satpol PP Kabupaten dan DPRD Kabupaten Malang agar “Masuk Angin”.

Buktinya hingga saat ini belum ada tanda-tanda untuk serius untuk menyelesaikan polemik parkir dan pendirian Alfamart di RSUD Kanjuruhan yang telah melanggar Perda No 3/2012 tentang perlindungan dan pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Dimana dalam pasal 15 huruf C dijelaskan Toko modern yang berstatus waralaba dan atau berstatus cabang tidak boleh berjarak kurang dari 1.500 meter (1.5 km) dari pasar tradisional atau toko modern lainnya.

Tapi faktanya Alfamart di RSUD Kanjuruhan dengan toko modern lainnya, seperti toko modern Alfamart juga di depan Stikes Kepanjen jaraknya malah tidak sampai 1500 meter.

Belum lagi, kelengkapan izin lainnya seperti PBG, Amdal Lingkungan, IUTM, juga belum dipenuhi oleh pemilik Alfamart RSUD Kanjuruhan tapi sudah beroperasi.

“Kami minta pihak satpol PP selalu penegak Perda tidak masuk angin alias mlempem. Tapi harus bersikap tegas. Ini jelas-jelas sudah melanggar Perda,” tegas Asep Suriaman selaku direktur eksekutif PuSdek kepada PROKOTA.COM.

Asep mengatakan keberadaan Alfamart di RSUD Kanjuruhan ini menjadi contoh yang tak elok. Sebab lokasinya berada di RSUD dibawah naungan Pemkab Malang.

Artinya, jika RSUD Kanjuruhan ini memberi contoh mendirikan Alfamart meskipun ada NIB tapi bangunannya jelas-jelas melanggar Perda tentu sama saja dengan mengajak masyarakat untuk melanggar aturan yang telah dibuat oleh Bupati Malang.
“Ini sama saja dengan konyol namanya,” kata Asep.

Lucunya lagi, kata Asep, pihak RSUD Kanjuruhan berdalih ada NIB dalam pendirian Alfamart tapi tidak ada singkronisasi antara OSS dengan perizinan setempat yang ternyata dinilai bertentangan dengan Perda tapi masih keluar NIB nya.
“Kalau seperti ini terus dan dibiarkan ya rusak Kabupaten Malang,” kata Asep.

Artinya para pemilik modal dengan gampang mendirikan toko modern dengan hanya berdasarkan NIB tapi mengabaikan aturan yang ada Perda No 3/2012.
“Bisa dibayangkan jika ini terus dibiarkan, akan banyak berdiri toko modern di wilayah Kabupaten Malang yang mematikan toko kelontong di masyarakat. Ini sama saja membunuh pengusaha UMKM kecil,” tandas Asep.

Sementara itu, dalam hearing dengan DPRD Kabupaten Malang beberapa waktu lalu mengatakan Handoko selaku kasi Perundang-undangan Satpol PP mengakui ada dilema dalam situasi ini.

Dilemanya, para pemilik toko modern sekarang mengurus perizinannya lewat pusat melalui sistem OSS. Akan tetapi, terkadang tidak singkron dengan apa yang ada dalam aturan yang sudah disusun oleh Perda Kabupaten Malang.

Seperti  fakta di lapangan ya disebutkan oleh PusDek  bertentangan dengan Perda No 3/2012.
“Idealnya kalau perizinannya belum lengkap ya ditutup sementara waktu sambil mengurus semua kelengkapan izinnya,” ucap dia. (gus)

EDITOR : Sam Agus

 

 

 

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 11 Desember 2024

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA