Waktu Sekarang

13 Januari 2025 03:10

RSUD Kanjuruhan Klaim Pengelolaan Parkir Sudah Sesuai Prosedur, PuSdek Tuding Ada Kejanggalan Penetapan Pemenang PT Anugrah Bina Karya

Di Posting : 7 Desember 2024
Penulis : Agus Prasetyo
Kategori :
Bagikan :

Foto : Baruna Firmansyah SH Selaku plt Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian saat memberikan penjelasan terkait mekanisme penetapan pemenang PT Anugrah Bina Karya dalam hearing dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Jumat siang (6/12/2024)

KEPANJEN | PROKOTA.COM – Selain tuntutan untuk menutup minimarket Alfamart yang dinilai melanggar Perda no 3/2012, PuSdek (Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik) juga menilai ada yang janggal terkait dengan polemik pengelolaan parkir dalam hearing (dengar pendapat) dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Jumat siang (6/12/2024).

Meskipun dalam hearing, pihak RSUD Kanjuruhan mengklaim proses pengelolaan parkir sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.

Dihadapan empat pimpinan Komisi DPRD Kabupaten Malang dan PuSdek, Baruna Firmansyah SH selaku plt Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian menjelaskan proses pengelolaan parkir sudah memenuhi mekanisme.

Baruna menjelaskan pengelolaan parkir di RSUD Kanjuruhan dilakukan melalui proses lelang atau tender.

Sebelum menetapkan pemenang tender, pihak RSUD Kanjuruhan mengklaim ada empat badan usaha yang melakukan penawaran terkait pengelolaan parkir.

Yakni PT Indo Parkir Utama (juragan parkir 55), CV Sinar Jaya Parkir, PT Ratana Permata Mulia (Smart Service) dan PT Anugerah Bina Karya (Ez Service).

Selanjutnya, kata Baruna, empat badan usaha ini kemudian dilakukan pengecekan terkait aspek legalitas. Mulai dari akte pendirian usaha hingga KBLI yang disyaratkan untuk mengelola parkir.

Setelah itu, keempat badan usaha tersebut melakukan presentasi dihadapan RSUD Kanjuruhan.

Hal ini untuk mengetahui sejauh mana sistem kerja pengelolaan parkir, pengalaman mengelola parkir, jumlah SDM, hingga penawaran pembagian keuntungan yang diberikan kepada RSUD Kanjuruhan dari parkir.

Dari situlah, lanjut Baruna, pihak RSUD Kanjuruhan kemudian memberikan penilaian atau skor sebagai acuan untuk menetapkan pemenang.
“Dari empat badan usaha yang menawar akhirnya tendernya dimenangkan PT Anugrah Bina Karya,” ucap Baruna.

Setelah ditetapkan ada pemenang, pihak RSUD Kanjuruhan kemudian membuatkan PKS (Perjanjian Kerjasama) pada September 2024.

Pihak PT Anugrah Bina Karya resmi beroperasi sebagai pengelola parkir pada 1 November 2024.
“Jadi menurut kami semua proses sudah kami lakukan sebelum menetapkan pemenang (PT Anugrah Bina Karya,” imbuh Baruna.

Sementara itu, disinggung Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq soal polemik dengan warga Desa Panggungrejo, Kepanjen, Yudiono selaku wadir administrasi dan keuangan, pihaknya sudah memfasilitasi pertemuan dengan kepala desa dan warga.

Akhirnya pihak desa ada kesepakatan lima orang warga desa setempat untuk menjadi pegawai parkir di RSUD Kanjuruhan.
“Dari 10 pegawai, lima orang pegawai dari warga sekitar. Kesepakatan lainnya warga sekitar yang menjadi PKL bertahap akan dimasukkan ke dalam RSUD mengingat keterbatasan lahan,” kata Yudiono.

Mendengar paparan itu, Asep Suriaman selaku Direktur Eksekutif PuSdek menilai ada yang janggal terkait penetapan pemenang pengelola parkir PT Anugrah Bina Karya.

Kejanggalan itu terlihat dari unsur pemberian skor yang dilakukan pihak RSUD Kanjuruhan.

Dimana dari empat penawar, ada tiga badan usaha yang nilainya sama. Yakni PT Indo Parkir Utama, CV Sinar Jaya Parkir, dan Ratana Permata Mulia.
“Ketiga badan usaha masak nilainya sama yakni 2250,” kata Asep.

Sedangkan pemenang, PT Anugrah Bina Karya dimenangkan dengan skor 2600.

Melihat fakta itu, lanjut Asep, pihaknya menduga ada yang janggal dalam hal ini terkait pemberian skor yang sama untuk ketiga badan usaha sehingga dimenangkan PT Anugrah Bina Karya.
“Yang namanya pemberian skor itu ada selisihnya, baik satu atau dua angka. Lha ini tiga badan usaha semua skornyan sama lalu yang dinilai tinggi PT Anugrah Bina Karya sebagai pemenang,” beber Asep.

Terkait hal itu, Asep menuntut agar ada tender ulang dalam proses pengelolaan parkir.
“Kalau tidak dilakukan tender ulang ya kami akan terus kawal kasus ini,” tandas Asep. (gus)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Di Posting : 7 Desember 2024

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga