Waktu Sekarang

13 Januari 2025 03:20

Hearing Berjalan Alot, PuSdek Tuntut Bangunan Alfamart di RSUD Kanjuruhan Ditutup Karena Melanggar Perda Nomer 3/2012

Di Posting : 6 Desember 2024
Penulis : Agus Prasetyo
Kategori :
Bagikan :

Foto : Direktur Eksekutif PuSdek Saat hearing dengan DPRD Kabupaten Malang jumat siang (6/12/2024)

KEPANJEN | PROKOTA.COM – Hearing (dengar pendapat) yang digelar DPRD Kabupaten Malang terkait Polemik pengelolaan parkir di RSUD Kanjuruhan dan transparansi soal izin minimarket Alfamart Jumat siang di Kantor DPRD Kabupaten Malang (6/12/2024) berjalan alot.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Malang menghadirkan Pusdek (Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik), RSUD Kanjuruhan Malang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satpol PP Kabupaten Malang.

Tapi sayangnya dalam kesempatan itu, Plt Dirut RSUD Kanjuruhan dr. Bobi Prabowo Sp. EM tak hadir.

Pihak RSUD Kanjuruhan hanya mewakilkan Yudiono selaku Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan dan Baruna Firmansyah SH selaku Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian.

Sedangkan dari pihak DPMPTSP dihadiri Subur Hutagalung selaku kepala dinas.

Dari pihak satpol PP dihadiri Handoko kasi perundang-undangan.

Sementara itu dari pihak DPRD Kabupaten Malang pimpinan empat komisi semuanya hadir.

Selain Zia Ulhaq di Komisi IV, juga ada ketua Komisi I, Amarta Faza, Ketua Komisi II, Ali Murtadlo dan Ketua Komisi III, Tantri Bararoh.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq 

Hearing yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq langsung membahas pada dua poin inti yang dilaporkan PuSdek ke DPRD Kabupaten Malang.

Yakni soal polemik pengelolaan parkir dan status perizinan Alfamart.

Kesempatan pertama diberikan Asep Suriaman selaku Direktur Eksekutif PuSdek.
“Di forum ini kami ingin mempertegas soal status izin minimarket Alfamart dan soal pengelolaan parkir,” singkat Asep.

Mendapat pertanyaan itu, Zia Ulhaq kemudian meminta pihak RSUD Kanjuruhan untuk menjawab yang kebetulan dijawab Yudiono.

Yudiono mengatakan keberadaan minimarket Alfamart sudah berizin yang diajukan oleh CV DD Mart Jaya.
“Untuk NIB (nomer Induk Berusaha) minimarket Alfamart udah dicetak melalui OSS terbit pada 7 Juni 2024,” ucap Yudiono.

Hanya saja, ketika disinggung izin lainnya apakah proses izin sudah mengantongi KRK, PBG hingga Amdal lingkungan, Yudiono tidak bisa menjelaskan.

Yudiono selaku Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan dan Baruna Firmansyah SH selaku Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian saat datang hearing.

Yudiono mengatakan persoalan perizinan kelengkapan lainnya bisa ditanyakan ke DPMPTSP.

“Untuk lainnya nantinya pihak DPMPTSP biar yang menjelaskan,” kata Yudiono.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Subur Hutagalung membenarkan bahwa keberadaan minimarket Alfamart di RSUD Kanjuruhan sudah memiliki NIB.
“Sedangkan kelengkapan lainnya masih berproses,” beber Subur.

Kepala DPMPTSP Subur Hutagalung

Subur menegaskan mengenai perizinan Alfamart di RSUD Kanjuruhan pihaknya memang tidak bisa berbuat banyak. Mengingat mekanisme perizinan NIB yang melalui OSS saat ini kewenangannya ada di pemerintah pusat.

Mendengar hal itu, Asep Suriaman tak puas. Sebab menurut Asep, meski minimarket Alfamart NIB, tapi harusnya tidak boleh beroperasi. Sebab kelengkapan izin lainnya pihak RSUD Kanjuruhan tidak bisa menunjukkan.

Belum lagi, kata Asep, sejatinya keberadaan minimarket Alfamart melanggar Perda No 3 Tahun 2012 tentang perlindungan dan pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Dimana dalam pasal 15 huruf C dijelaskan Toko modern yang berstatus waralaba dan atau berstatus cabang tidak boleh berjalan kurang dari 1.500 meter (1.5 km) dari pasar tradisional atau toko modern lainnya.
“Tapi faktanya saya pernah ukur dengan toko modern di depan Stiks Kepanjen jaraknya malah tidak sampai 1500 meter. Ini jelas-jelas sudah melanggar, tapi kenapa bisa keluar NIB?,” tegas Asep.

Untuk itu, Asep menuntut bahwa keberadaan Alfamart tersebut harusnya ditutup karena sudah jelas melanggar Perda.

Terlebih lagi kelengkapan izin lainnya juga masih berproses.
“Kalau ini (minimarket di RSUD Kanjuruhan) dibiarkan, maka kami juga akan merekomendasikan pihak lain yang mau mendirikan toko modern abaikan saja aturan Perda. Biar adil,” kata Asep.

Tak hanya itu, lanjut Asep, keberadaan minimarket Alfamart juga bentuk kedzoliman yang dilakukan pihak RSUD Kanjuruhan.

Sebeb adanya minimarket di dalam RSUD Kanjuruhan membuat PKL yang selama ini berjualan di lingkungan RSUD Kanjuruhan menjadi sepi.
“Ini jelas dholim, kalau alasannya di Alfamart jual produk produk yang menjual untuk mendukung kesehatan seperti minyak angin, balsem toko kecil atau PKL di sekitar RSUD Kanjuruhan juga jual. Kami rasa ini bentuk tidak keberpihakan pada rakyat kecil,” tegas Asep.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV Zia Ulhaq mengatakan sebagai pihak yang menengahi memandang ada dilema dalam hal ini.

Persoalan NIB melalui OSS itu kewenangan pemerintah pusat, tapi disisi lain fakta di lapangan juga tidak sesuai di Perda.
“Kalau memang maunya ditutup, ya silahkan itu kewenangan pihak satpol, karena pihak minimarket juga sudah mengantongi NIB,” tegas politisi Gerindra ini. (gus)

EDITOR : Sam Agus

Di Posting : 6 Desember 2024

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga