Waktu Sekarang

23 April 2025 12:12
Example 300x600

Gerak Cepat, Polresta Malang Kota Tangkap Dua Pelaku Jambret yang Kerap Beraksi di Klojen

Di Posting : 6 Desember 2024
Penulis : Ahmad Sahrul
Kategori :
Bagikan :

Foto : Satreskrim Polresta Malang Kota rilis penangkapan dua pelaku jambret

MALANG | PROKOTA.COM – Jajaran Polresta Malang tak butuh waktu lama untuk mengungkapkan kasus jambret di wilayah Klojen, Kota Malang.

Sebab dua pelaku yang melakukan aksi jambret disertai kekerasan terhadap korban Sri, 78, seorang lansia di Jalan Pulau Sayang Klojen beberapa hari lalu berhasil ditangkap jajaran satreskrim Polresta Malang.

Kedua pelaku pria berinisial SJ (61) dan SW (57).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota M.Sholeh mengatakan keduanya ditangkap di rumah sebuah rumah di Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun.

“Alhamdulillah, tadi pagi kami sudah kami tangkap yang dua orang jambret itu. Perannya SJ ini eksekutor dan SW menunggu di sepeda motor,” ucap Sholeh.

Adapun kronologi penangkapan bermula ketika korban melaporkan aksi jambret yang dilakukan SJ dan SW kepada Polsek Klojen, pada Rabu (4/12/2024).

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti. Pihak Polsek Klojen menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Petugas langsung cek adanya CCTV yang langsung mengarah ke titik dimana kejadian itu berlangsung.

Berbekal rekaman CCTV, petugas memburu para pelaku hingga akhirnya kedua pelaku dapat ditangkap.

Dari keterangan pelaku, kata Sholeh, selain mengambil secara paksa gelang emas, SJ dan SW juga memukul perut SRI sebanyak satu kali.

Kedua tersangka mendatangi SRI dari belakang, memukul perut satu kali, selanjutnya mengambil gelang emas di tangan kiri korban.

Perhiasan hasil rampasan itu kemudian dijual seharga Rp7 juta. Oleh pelaku hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku ini mengaku kalau terhimpit persoalan ekonomi,” beber Sholeh.

Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku SJ dan SW dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.
“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun pidana penjara,” tandas Sholeh. (Rul)

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 6 Desember 2024

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA