Waktu Sekarang

13 Januari 2025 04:52

Selain Pj Wali Kota, Dalam OTT KPK Juga Tetapkan Sekda-Plt Kabag Umum Pekanbaru Sebagai Tersangka

Di Posting : 4 Desember 2024
Penulis : Rahman
Kategori :
Bagikan :

Foto : Eks Pj Walikota Pekanbaru saat digiring ke gedung KPK untuk menjalani penyidikan.

JAKARTA | PROKOTA.COM – Selain Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, KPK juga menetapkan tersangka dua orang lainnya terkait pemotongan anggaran atas uang ganti uang.

KPK juga menetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru, Novin Karmila.

“Dengan menetapkan 3 tersangka, yaitu RM, selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam jumpa pers yang disiarkan di akun YouTube KPK, Rabu (4/12/2024).

“Saudara IPN, selaku Sekretaris Daerah Pekanbaru, Saudara NK selaku Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru,” sambung Ghufron.

Dengan kasus ini, KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 b UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001.

Karena cukup bukti, KPK langsung melakukan penahanan kepada tiga tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.

Seperti diketahui, KPK sudah mengamankan 9 tersangka dalam kasus ini.

“Delapan dari Pekanbaru plus satu diamankan di Jakarta. Jadinya total sembilan orang yang diamankan,” ucap jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).

Dalam kasus ini juga KPK berhasil menyita barang bukti uang dari OTT di Pekanbaru senilai Rp 6 miliar. (rh/gus)

 

 

 

 

 

Di Posting : 4 Desember 2024

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga