MALANG | PROKOTA.COM – Polda Jatim bersama Polresta Malang Kota berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis ganja di Malang.
Tak tanggung-tanggung barang bukti yang diamankan sebesar 166,58 Kg.
Kepala Polda Jatim, Inspektur Jenderal Imam Sugianto mengungkapkan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya menetapkan 6 tersangka inisial CRIZ, ADB, AJ, DIK, SUK dan RID.
“Kami bersama Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 166,58 Kg dan telah menetapkan enam tersangka,” ujar Imam saat Konferensi Pers di Mapolresta Malang Kota, Selasa (3/12/2024)
Adapun kronologinya pengungkapan kata Imam berawal dari tertangkapnya CRIZ dan ADB pada 11 September 2024 di rumah kos Jl. Wuni No. 2 Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Waktu itu barang bukti berupa Ganja dengan berat 3.000 gram/3 kg. Informasinya barang haram ini dikirim dari luar pulau untuk dipasok ke Malang.
“Petugas mendapatkan informasi sebagian ganja tersebut akan dikirimkan ke Jakarta melalui jasa pengiriman ekspedisi Rosalia Indah,” beber Imam.
Berdasarkan keterangan awal itu, tim penyidik melakukan penelusuran dan didapat barang bukti awal akan ada pengiriman berupa ganja seberat 36,2 Kg melalui ekspedisi Rosalia Indah.
Selanjutnya, Imam petugas akhirnya berhasil mengamankan barang bukti dan petugas mengantongi identitas berada di Karangploso Kabupaten Malang.
Petugas kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DIK, RID dan SUK dirumah yang dihuni salah satu tersangka di Karangploso, Kabupaten Malang.
Dari penangkapan tersebut, tutur Imam, tersangka DIK membawa petugas ke rumah kontrakannya yang tidak jauh dari rumah yang dihuni tersangka.
Akhirnya petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat 41,2 Kg.
Tak hanya itu petugas juga berhasil menemukan ganja dalam bak truck depan kontrakan sebanyak 86,1 kg.
“Jadi total ganja yang dapat diamankan petugas sebanyak 163,58 Kg,” tegas Imam.
Keenam tersangka ini akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga,” tandas Imam. (rul/gus)
EDITOR : Sam Agus
JAKARTA | PROKOTA.COM – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam memberikan pelayanan publik yang prima
MALANG | PROKOTA.COM – Dua anggota komisi IV DPRD Kabupaten Malang memiliki kepedulian tinggi terhadap
MALANG | PROKOTA.COM – Upaya mencari keadilan terus dilakukan oleh Arya Sjahreza Bayu Lesma, warga
MALANG | PROKOTA.COM – Menyambut momen sakral yang penuh cinta, Grand Mercure Malang Mirama mempersembahkan
MALANG | PROKOTA.COM — Data terkait dengan adanya dugaan ijon proyek di lingkup Pemerintah Kabupaten
JAKARTA | PROKOTA.COM – Ketua Umum PDIP yang juga Presiden kelima Indonesia Megawati Soekarnoputri tidak
SURABAYA | PROKOTA.COM – Sri Untari Bisowarno, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim, mengungkapkan bahwa Nuzulul
PROKOTA.COM – Kiriman kotak berisi kepala babi di Kantor Tempo merupakan upaya teror yang ditujukan
MALANG | PROKOTA.COM – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menerima audiensi dari PC
MALANG | PROKOTA.COM – Aksi sosial penanaman pohon menandai momentum perayaan Ulang Tahun PDIP ke
MALANG | PROKOTA.COM – Ketua Umum Partai PDP-Perjuangan, Megawati Soekarno Putri telah memberikan instruksi kepada
MALANG | PROKOTA.COM – Amithya Ratnanggani Sirraduhita, SS., Ketua DPRD Kota Malang Dapil (daerah pemilihan)
JAKARTA | PROKOTA.COM – H. Sanusi dan Hj. Lathifah, Bupati dan Wakil Bupati Malang periode
MALANG l PROKOTA.COM – Alfamart semakin peduli terhadap keberadaan balita stunting. Terbaru Alfamart meluncurkan program
MALANG | PROKOTA.COM – Pemerintah Kota Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor usaha mikro,
MALANG | PROKOTA.COM – Pemerintah Kota Malang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku Usaha Mikro,
MALANG | PROKOTA.COM – Grand Mercure Malang Mirama menggelar Trunk Show Ramadhan in Fashion dengan
MALANG | PROKOTA.COM – Menyambut bulan suci ramadhan 1446 H/2025 Brawijaya Multi Usaha (BMU) melalui
MALANG|PROKOTA.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi meluncurkan Kereta Api (KA) Ijen Ekspres dengan
BATU | PROKOTA.COM – Jabatan Direktur Perumda Among Tirto dibawah kepemimpinan Edy Sunaedi resmi berakhir
PASURUAN | PROKOTA.COM -Memperingati Hari Gizi Nasional, Alfamart menggelar posyandu di lereng Gunung Bromo. Tepatnya
MALANG| PROKOTA.COM – Alfamart Jalan Mahakam Kota Malang resmi beroperasi. Sebagai wujud rasa syukur atas grand
MALANG | PROKOTA.COM – Dua anggota komisi IV DPRD Kabupaten Malang memiliki kepedulian tinggi terhadap
MALANG | PROKOTA.COM – Persiapan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang dalam menyambut
MALANG | PROKOTA.COM – Ginanjar Yoni Wardoyo, S.T, M.T., Anggota Komisi D DPRD Kota Malang,
MALANG | PROKOTA.COM – Komisi D DPRD Kota Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Stadion
MALANG | PROKOTA.COM – Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Eko Herdiyanto bersama Anggota Komisi
MALANG|PROKOTA.COM – Persatuan Golf Indonesia (PGI) Kota Malang bakal ikut memeriahkan peringatan HUT Kota Malang
MALANG | PROKOTA.COM – Pembangunan venue olahraga yang disiapkan untuk tuan rumah Porprov Jatim 2025
MALANG | PROKOTA.COM – Club SSB MHSS berhasil keluar sebagai juara di turnamen DAVA CUP
ITALIA|PROKOTA.COM – Inter Milan berhasil menduduki puncak klasemen Liga Serie A di pekan ke 26.