MALANG | PROKOTA.COM – Polda Jatim bersama Polresta Malang Kota berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis ganja di Malang.
Tak tanggung-tanggung barang bukti yang diamankan sebesar 166,58 Kg.
Kepala Polda Jatim, Inspektur Jenderal Imam Sugianto mengungkapkan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya menetapkan 6 tersangka inisial CRIZ, ADB, AJ, DIK, SUK dan RID.
“Kami bersama Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 166,58 Kg dan telah menetapkan enam tersangka,” ujar Imam saat Konferensi Pers di Mapolresta Malang Kota, Selasa (3/12/2024)
Adapun kronologinya pengungkapan kata Imam berawal dari tertangkapnya CRIZ dan ADB pada 11 September 2024 di rumah kos Jl. Wuni No. 2 Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Waktu itu barang bukti berupa Ganja dengan berat 3.000 gram/3 kg. Informasinya barang haram ini dikirim dari luar pulau untuk dipasok ke Malang.
“Petugas mendapatkan informasi sebagian ganja tersebut akan dikirimkan ke Jakarta melalui jasa pengiriman ekspedisi Rosalia Indah,” beber Imam.
Berdasarkan keterangan awal itu, tim penyidik melakukan penelusuran dan didapat barang bukti awal akan ada pengiriman berupa ganja seberat 36,2 Kg melalui ekspedisi Rosalia Indah.
Selanjutnya, Imam petugas akhirnya berhasil mengamankan barang bukti dan petugas mengantongi identitas berada di Karangploso Kabupaten Malang.
Petugas kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DIK, RID dan SUK dirumah yang dihuni salah satu tersangka di Karangploso, Kabupaten Malang.
Dari penangkapan tersebut, tutur Imam, tersangka DIK membawa petugas ke rumah kontrakannya yang tidak jauh dari rumah yang dihuni tersangka.
Akhirnya petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat 41,2 Kg.
Tak hanya itu petugas juga berhasil menemukan ganja dalam bak truck depan kontrakan sebanyak 86,1 kg.
“Jadi total ganja yang dapat diamankan petugas sebanyak 163,58 Kg,” tegas Imam.
Keenam tersangka ini akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga,” tandas Imam. (rul/gus)
EDITOR : Sam Agus
JAKARTA | PROKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengembangkan pengungkapan kasus dugaan korupsi
JAKARTA | PROKOTA.COM – Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert resmi diperkenalkan ke publik oleh PSSI
SURABAYA | PROKOTA.COM – Aries Agung Paewai yang sekaligus sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur
SURABAYA|PROKOTA.COM – Polisi sudah menetapkan sopir bus M.Arief Subhan (MAS) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan
MALANG|PROKOTA.COM – Jajaran Pengurus DPC PDIP Kota Malang menggelar serangkaian acara dalam rangka memperingati HUT
JAKARTA| PROKOTA.COM – Sengketa pilkada di Kota Malang akhirnya disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu
MALANG | PROKOTA.COM – DPC PDIP Kota Malang menggelar rapat konsolidasi yang Dipimpin Ketua DPC
SURABAYA | PROKOTA.COM – Anggota Komisi E DPRD Propinsi Jatim langsung bergerak cepat menyambut program
MALANG | PROKOTA – Pilkada Kabupaten Malang memang sudah selesai. Dan Sanusi-Latifah Shohib telah dinyatakan
JAKARTA| PROKOTA.COM – KPU DKI Jakarta akhir resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Pramono
MALANG | PROKOTA.COM – Meski tidak terpilih sebagai Wali Kota Malang, Cawali yang diusung oleh
MALANG | PROKOTA.COM – Pengalaman pertama kalinya dirasakan Sony Rudiwiyanto anggota Fraksi PDIP DPRD Kota
MALANG | PROKOTA.COM – Tim pemenangan paslon nomer urut 2, Heri Cahyono-Ganis Rumpoko resmi dibubarkan
JAKARTA | PROKOTA.COM – Mengawali 1 Januari 2025, PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan
JAKARTA | PROKOTA.COM – Aroma dugaan korupsi juga menyeruak di Bank Indonesia. Hal itu yang
MALANG l PROKOTA.COM – PT Sumber Alfaria Trijaya terus memiliki komitmen untuk peduli terhadap Disabilitas.
MALANG | PROKOTA.COM – Puncak ulang tahun Alfamart dengan tema ‘25 Tahun Melayani’ di Dome
MALANG l PROKOTA.COM – Kepedulian tinggi kembali diberikan Perusahaan ritel Alfamart untuk warga Kelurahan Bumiayu,
MALANG |PROKOTA.COM -Sebagai perusahaan ritel terkemuka di Indonesia, Alfamart ingin terus berkontribusi bagi masyarakat. Salah
MALANG|PROKOTA.COM – Seiring berjalannya waktu, Persada Hospital terus berkomitmen untuk memberikan layanan prima bagi para
KEDIRI|PROKOTA.COM – Impian warga Kediri untuk memiliki Bandara Internasional akhirnya kesampaian. Sebab Bandara Internasional Dhoho
MALANG|PROKOTA.COM – Meski memasuki masa transisi lantaran terjadi pergantian pimpinan di Perumda Tugu Tirta, pihak
JAKARTA | PROKOTA.COM – Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert resmi diperkenalkan ke publik oleh PSSI
JAKARTA| PROKOTA.COM – Usai sudah kebersamaan Shin Tae Yong dengan PSSI. Sebab PSSI resmi memecat
MALANG | PROKOTA.COM – Kepastian pelatih Arema FC di laga lanjutan putaran kedua Liga 1
JAKARTA | PROKOTA.COM – Di era sekarang ini kesadaran masyarakat akan gaya hidup sehat semakin
MALANG | PROKOTA.COM – Rentetan hasil kurang memuaskan di pertandingan BRI Liga 1, membuat manajemen
MALANG | PROKOTA.COM – Wakakor Brimob Polri Irjen. Pol. Ramdani Hidayat yang mewakili Kakorbrimob Komjen
MALANG | PROKOTA.COM – Malang Kota patut berbangga hati. Sebab Kota Malang ini menjadi tuan
TUMPANG | PROKOTA.COM – SSB MHSS berhasil menjadi juara dalam kejuaraan Football Education POP Bintang
SURABAYA | PROKOTA.COM – Persebaya Surabaya berhasil mengamankan tiga angka dalam laga lanjutan pekan ke