Waktu Sekarang

13 Januari 2025 02:53

Bongkar Sindikat Peredaran Ganja, Polda Jatim Bersama Polresta Malang Kota Amankan 6 Tersangka dan Barang Bukti 166 Kg

Di Posting : 3 Desember 2024
Penulis : Ahmad Sahrul
Kategori :
Bagikan :

Foto : Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto saat konfrensi pers di Mapolresta Malang Kota (3/12/2024)

MALANG | PROKOTA.COM – Polda Jatim bersama Polresta Malang Kota berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis ganja di Malang.

Tak tanggung-tanggung barang bukti yang diamankan sebesar 166,58 Kg.

Kepala Polda Jatim, Inspektur Jenderal Imam Sugianto mengungkapkan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya menetapkan 6 tersangka inisial CRIZ, ADB, AJ, DIK, SUK dan RID.

“Kami bersama Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 166,58 Kg dan telah menetapkan enam tersangka,” ujar Imam saat Konferensi Pers di Mapolresta Malang Kota, Selasa (3/12/2024)

Adapun kronologinya pengungkapan kata Imam berawal dari tertangkapnya CRIZ dan ADB pada 11 September 2024 di rumah kos Jl. Wuni No. 2 Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Waktu itu barang bukti berupa Ganja dengan berat 3.000 gram/3 kg. Informasinya barang haram ini dikirim dari luar pulau untuk dipasok ke Malang.

“Petugas mendapatkan informasi sebagian ganja tersebut akan dikirimkan ke Jakarta melalui jasa pengiriman ekspedisi Rosalia Indah,” beber Imam.

Berdasarkan keterangan awal itu, tim penyidik melakukan penelusuran dan didapat barang bukti awal akan ada pengiriman berupa ganja seberat 36,2 Kg melalui ekspedisi Rosalia Indah.

Selanjutnya, Imam petugas akhirnya berhasil mengamankan barang bukti dan petugas mengantongi identitas berada di Karangploso Kabupaten Malang.

Petugas kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DIK, RID dan SUK dirumah yang dihuni salah satu tersangka di Karangploso, Kabupaten Malang.

Dari penangkapan tersebut, tutur Imam, tersangka DIK membawa petugas ke rumah kontrakannya yang tidak jauh dari rumah yang dihuni tersangka.

Akhirnya petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat 41,2 Kg.

Tak hanya itu petugas juga berhasil menemukan ganja dalam bak truck depan kontrakan sebanyak 86,1 kg.
“Jadi total ganja yang dapat diamankan petugas sebanyak 163,58 Kg,” tegas Imam.

Keenam tersangka ini akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga,” tandas Imam. (rul/gus)

EDITOR : Sam Agus

 

Di Posting : 3 Desember 2024

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga