Waktu Sekarang

8 Desember 2024 18:24

Dalami Lagi Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Panggil Ulang Anggota DPR RI Gerindra Anwar Sadad

Di Posting : 20 November 2024
Penulis : Rahman
Kategori :
Bagikan :

Foto : Gedung KPK di Jakarta

JAKARTA | PROKOTA.COM – Setelah sebelumnya mangkir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap anggota DPR dari Fraksi Gerindra Anwar Sadad.

Pemanggilan ini juga dalam rangka pendalaman pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.

Terkait kasus ini, Anwar Sadad sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024.

Anwar Sadad sempat dipanggil oleh penyidik KPK pada 22 Oktober lalu. Akan tetapi berhalangan hadir.

“Nanti kita akan panggil ulang pada waktunya ya,” ucap Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (20/11/2024).

Tessa mengaku akan memberikan informasi lanjutan terkait kepastian jadwal pemeriksaan Anwar Sadad jika sudah kepastian jadwal dari penyidik KPK.

“Nanti kalau penyidik sudah menyiapkan jadwalnya untuk saudara AS, baik di perkara bersangkutan sendiri maupun sebagai saksi di sprindik sprindik yang lain, kita akan sampaikan,” beber Tessa.

Seperti diberitakan, KPK sebelumnya sudah melayanhkan surat pemanggilan kepada Anwar Sadad pada 22 Oktober lalu, aka tetapi yang bersangkutan mangkir alias tidak datang dihadapan penyidik KPK.

“Terperiksa tak hadir, mengirimkan surat meminta penjadwalan ulang namun tanpa menyebutkan alasan ketidakhadirannya,” Kata Tessa

Sekedar diketahui, terkait kasus korupsi dana hibah ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Detailnya empat orang penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.

Sedangkan dari empat tersangka tersebut, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Dan satunya, staf dari penyelenggara negara.

Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

Untuk memperlancar penyidikan, KPK pada tanggal 26 Juli 2024 lalu, telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.

Larangan ini berlaku pada nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Selanjutnya atas nama AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

Bahkan pada tanggal 15 hingga 18 Juli 2024 lalu, tim penyidik KPK juga sudah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya.

Dalam kesempatan itu, penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga penyitaan sejumlah dokumen perkara.

Ini semua dilakukan KPK dalam memburu tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah Propinsi Jatim. (Rahman/gus)

 

 

Di Posting : 20 November 2024

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga