Waktu Sekarang

13 Januari 2025 04:47

KPK Sita Mobil dan Uang Saat Geledah Kantor Dinas Di Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah 2019-2022

Di Posting : 22 Oktober 2024
Penulis : Rahman
Kategori :
Bagikan :

Foto : Jubir KPK Tessa Mahardika

JAKARTA | PROKOTA.COM – Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus berupaya mengembangkan kasus dugaan korupsi dana hibah 2019-2022 Pemprov Jatim.

Maklum penyidik KPK memiliki keyakinan akan adanya kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus ini.

Ini terlihat dari langkah penyidik KPK yang sudah menggeledah sejumlah lokasi di daerah Jawa Timur.

Adapun sejumlah lokasi yang digeledah mulai dari rumah hingga perkantoran dinas di beberapa kota di Jawa timur. Salah satunya Dinas Peternakan Jawa Timur.

Jubir KPK Tessa Mahardika mengatakan pihkanya sudah melakukan penggeledahan pada satu Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah dan satu kantor yang berlokasi di Kota Surabaya, Kota Malang dan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.

“Penggeledahan dilakukan pada 16-18 Oktober 2024,” ujar jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).

Dari hasil penggeledahan dibeberapa lokasi tersebut, kata Tessa, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.

“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan di antaranya kendaraan 1 Toyota Innova dan uang tunai kurang lebih sebesar 50 juta,” beber Tessa.

Tak hanya itu, lanjut Tessa, penyidik KPK menyita barang bukti dokumen dan sejumlah catatan.

“Penyidik KPK juga mengamankan barang bukti elektronik berupa handphone, flash disk, dan laptop,” ungkap Tessa.

Seperti diketahui, di kasus ini korupsi dana hibah Pemprov Jatim 2019-2022, KPK sudah menetapkan 21 tersangka.

Para tersangka ini terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang awalnya bermula dari mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai 2022,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024). (rahman/gus)

EDITOR : Sam Agus

 

 

 

Di Posting : 22 Oktober 2024

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga