Waktu Sekarang

23 April 2025 13:07
Example 300x600

Alat Peraga Kampanye Sam HC-Ganis Rumpoko Dirusak, Tim PDIP Kota Malang Bakal Lapor ke Bawaslu

Di Posting : 14 Oktober 2024
Penulis : Agus Prasetyo
Kategori :
Bagikan :

Foto : Istimewa (APK Sam HC-Ganis Rumpoko yang dirusak oleh oknum di wilayah Kedungkandang)

MALANG | PROKOTA.COM – Tim PDIP Kota Malang bakal melaporkan terjadinya pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Paslon Heri Cahyono-Ganis Rumpoko (HC-Ganis).

Sebab paslon HC-Ganis merasakan dirugikan dengan adanya pengrusakan APK oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Berdasarkan temuan tim kampanye PDIP di lapangan terjadi pengrusakan APK di wilayah Kecamatan Kedungkandang.

Tepatnya di Jalan Kolonel Sugiono, sebelah Dealer Honda yang sempat didokumentasikan oleh pihak tim 9 dari PDI Perjuangan pengusung paslon HC – Ganis Rumpoko.

Terlihat APK milik paslon Nomer 2 HC-Ganis dirusak dan ditumpangi oleh gambar paslon dari Nomer urut 1 Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin (WALI).

Juru bicara tim 9 PDIP Kota Malang Ahmad Zakaria mengatakan perusak alat kampanye kampanye (APK) merupakan hal yang merugikan paslon HC-Ganis. tindakan ini juga dinilai sebagai tindak pidana.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Perbuatan warga yang merusak APK itu melanggar aturan hukum sebagaimana diatur UU Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 69 huruf (g) yaitu Merusak dan atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye Jo Pasal 72 ayat 1 yaitu Pelanggaran atas Ketentuan larangan sebagaimana di maksud dalam pasal 69 huruf a – h merupakan Tindak Pidana dan dikenai Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan mengkaji dengan tim hukum dan tim di lapangan, apabila memang ditemukan adanya pelanggaran, jelas kami akan layangkan laporan terkait hal tersebut ke Bawaslu,” ujar Ahmad Zakaria kepada awak media.

Zakaria menegaskan pihaknya akan menyusun kronologis pengrusakan dengan tim hukum. Mulai dimana tempat kejadian dan model pengrusakan APK tersebut.

“Hal-hal seperti itu sangat disayangkan bisa terjadi, praktek-praktek dari oknum yang tidak bertanggung jawab dapat merusak etika demokrasi di Kota Malang,yang semestinya kita jaga kondusifitasnya bersama,” kata pria yang juga anggota DPRD Kota Malang.

Sementara itu, dihubungi lewat sellulernya terkait informasi diatas, Komisioner Bawaslu Kota Malang, Iwan Sunarya mengatakan pihak Bawaslu Kota Malang menunggu laporan dari PDIP apabila memang dirugikan dengan kejadian tersebut.

Bawaslu tentunya akan mempelajari apabila ada laporan dan menyertakan bukti-bukti pengrusakan APK.

“Jika terjadi kerusakan APK, bisa lapor langsung ke Panwascam setempat atau bisa ke Bawaslu Kota Malang,” ucap Iwan Sunarya

“Jika memang telah terjadi tumpang tindih gambar antar paslon pada APK, itu merupakan perkara sengketa peserta pilkada dan perlu duduk bersama,” imbuh Iwan.

Iwan juga menyarankan kepada pihak tim paslon peserta pilkada pada saat memasang APK hendaknya didokumentasikan dalam foto/vidio sehingga menjadi data empirik di lapangan.

Dia juga menerangkan,untuk perusakan APK jika ditemukan bukti kuat sesuai data di lapangan masuk pada ranah pidana pemilu.

“Tentunya sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Bawaslu selanjutnya akan melakukan kajian awal terhadap adanya laporan yang masuk tersebut,” tandas aktivis PMII ini. (gus)

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 14 Oktober 2024

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA