Waktu Sekarang

22 April 2025 23:34
Example 300x600

Amithya Ratnanggani Sirraduhita Resmi Ditetapkan Sebagai Ketua DPRD Kota Malang Periode 2024-2029

Di Posting : 7 Oktober 2024
Penulis : Farid Wahyudi
Kategori :
Bagikan :

Foto : Amithya Ratnanggani Sirraduhita resmi ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kota Malang periode 2024-2029

MALANG | PROKOTA.COM – Terjawab sudah siapa yang bakal menjadi Ketua DPRD Kota Malang periode 2024-2029.

Hal ini diketahui setelah DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna internal untuk menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Senin (07/10/2024).

Dalam paripurna itu, Amithya Ratnanggani Sirraduhita resmi ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kota Malang periode 2024-2029.

Perempuan yang akrab disapa Mia mengatakan penetapan Ketua DPRD Kota Malang itu masih proses.

Karena tahapannya masih akan diajukan pada Provinsi Jawa Timur. Setelah itu disahkan dengan adanya pelantikan.

“Saat ini, kami masih menunggu sampai proses selesai dan baru pelantikan dilaksanakan. Penetapannya tadi prosesnya berjalan normatif, yakni dengan membacakan hasil keputusan partai yang menjadi surat rujukan surat penetapan DPRD, lalu diajukan ke provinsi,” ujar Mia dihadapan awak media.

Sekedar diketahui kabar penetapan Mia sebagai calon Ketua DPRD Kota Malang periode 2024-2029 sebenarnya sudah beredar cukup lama.

Hanya saja dalam prosesnya memakan waktu lama mengingat bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada serentak.

Sehingga, kompleksitas inilah yang menurut Mia menghambat keputusan dari DPP PDI-Perjuangan.

“Proses di DPP itu cukup panjang. Kami dari DPC PDI-Perjuangan, sudah mengirimkan cukup lama dan saya lupa pasti bulannya. Mungkin karena banyaknya Pilkada serentak di berbagai daerah, sehingga memengaruhi keputusan internal PDI-Perjuangan,” ucap Mia yang juga Pengurus DPC PDI-Perjuangan Kota Malang sebagai Wakabid Penanggulangan Bencana, Kesehatan, Perempuan dan Anak, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga.

Mia juga menegaskan Ketua DPRD Kota Malang sementara yang kini dijabat I Made Riandiana Kartika, masih akan menjabat hingga pelantikan resmi.

Untuk proses pengesahan dari provinsi, diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tujuh hari setelah pengajuan nama Ketua DPRD Kota Malang dan setelah itu serah terima jabatan akan dilakukan.

“Setelah proses dikirim ke Provinsi Jawa Timur kurang lebih butuh waktu tujuh hari, baru ada pelantikan dan saya baru bisa menjalankan tugas saya sebagai Ketua DPRD Kota Malang,” tandas politisi PDIP ini. (rid/gus)

EDITOR : Sam Agus

 

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 7 Oktober 2024

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA