Waktu Sekarang

19 Februari 2025 03:18

Buru Tersangka Baru, Penyidik KPK Panggil 35 Pokmas Selama Tiga Hari di Malang

Di Posting : 19 September 2024
Penulis : Agus Prasetyo
Kategori :
Bagikan :

Foto : Penyidik KPK memanggil 35 Pokmas selama tiga hari di Polresta Malang Kota.

MALANG | PROKOTA.COM – Upaya membidik tersangka baru dalam kasus dugaan suap dana hibah DPRD Jatim terus silahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Malang.

Memasuki hari ketiga, penyidik KPK terus melakukan pemanggilan terhadap perngurus kelompok masyarakat (pokmas) di Ballroom Sanika Satyawada Mapolresta Malang Kota, Kamis siang (19/9/2024).

Pemanggilan ini terkait kepastian adanya pencairan anggaran hibah dari Pemprov Jatim.

Dalam penyidikan itu, KPK memanggil 14 pokmas di Malang Raya untuk dilakukan pemeriksaan saksi secara berkala.

Dengan demikian selama tiga hari berada di Malang, total sudah ada 35 pengurus pokmas yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Detailnya, pada hari pertama, ada 7 Pokmas yang diperiksa KPK. Selanjutnya hari kedua ada 14 pokmas, dan hari ketiga ini ada 14 pokmas.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto ketika dikonfirmasi mengatakan, sepanjang hari ini (kamis) pihaknya menjadwalkan pemeriksaan kepada 14 saksi.

“Hari ini Kamis (19/9) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah, untuk kelompok masyarakat di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Timur. Total ada 14 pokmas,” ucap Tessa, Kamis siang (19/9/2024).

Adapun untuk nama-namanya berinisial IB dari Pokmas Sejahtera, S dari Pokmas Sekartanjung, ADC dari Pokmas Maju Makmur, MS dari Pokmas Krajan Makmur, MG dari Pokmas Tirto Maju dan SH dari Pokmas Pilar Mas. Kemudian B dari Pokmas Tugu Jaya, AS dari Pokmas Makmur Jaya, S dari Pokmas Gelanggang Makmur, serta MI dari Pokmas Tirta.

“Selanjutnya ada DJ darı Pokmas Kerto Gawe, HI dari Pokmas Tempursari, NK dari Pokmas Kampung Tengah, dan MY dari Pokmas Gunungan,” beber Tessa.

Seperti diberitakan, kasus suap dana hibah ini terbongkar awal mulanya penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak akhir Desember 2022 lalu.

Selain Sahat, penyidik KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Sahat didakwa menerima suap Rp 39,5 miliar dan divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasus ini kemudian dikembangkan hingga akhirnya penyidik KPK telah menetapkan 21 orang tersangka.

Dari 21 orang tersangka itu, empat di antaranya merupakan tersangka penerima suap dan 17 lainnya tersangka pemberi suap.

Dimana empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi 15 di antaranya pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara. (Gus)

 

 

Di Posting : 19 September 2024

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA