Waktu Sekarang

15 Oktober 2024 09:27

Giliran 14 Pokmas di Periksa KPK di Hari Kedua Penyidikan di Malang

Di Posting : 18 September 2024
Penulis : Agus Prasetyo
Kategori :
Bagikan :

Foto : Sejumlah pengurus pokmas di Malang Raya hadir memenuhi panggilan penyidik KPK di Mapolresta Malang Rabu (18/9/2024)

MALANG | PROKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus fokus membidik tersangka baru dalam kasus suap dana hibah DPRD Jatim.

Buktinya memasuki hari kedua, penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah kelompok masyarakat di Malang soal dugaan suap dana hibah DPRD Jatim.

Kali ini jumlahnya 14 pokmas yang diperiksa di Mapolresta Malang.

Adapun 14 pokmas yang dijadwalkan diperiksa oleh KPK, diantaranya Pokmas Salam Kompak, Sinar Fajar, Sumberejo Makmur, Sumberejo Jaya, Maju Bersama.

Selanjutnya ada pokmas Bina Karya, Karya Bhakti, Maju Bersama, Makmur Abadi, Watu Payung, Harapan Jaya, Amanah Pletes, Maju Makmur dan Makmur Sejahtera.

Berarti masuk hari kedua, total sudah ada 21 pokmas yang diperiksa penyidik KPK.

Mengingat sebelumnya di hari pertama, penyidik KPK Selasa (17/9/2024) lalu telah memeriksa 7 pokmas di Ballroom Sanika Satyawada Mapolresta Malang Kota.

“Hari ini Rabu (18/9) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto ketika dikonfirmasi Rabu (18/9/2024).

“Pemeriksaan juga dilakukan di Kantor Polresta Malang Kota,” sambung dia.

Disinggung nama-nama siapa saja yang diperiksa Tessa hanya membeberkan, inisial nama-nama pengurus pokmas yang diperiksa untuk mewakili setiap pokmas tersebut

“MS dari Salam Kompak, NDM dari Sinar Fajar, DWC dari Sumber Makmur, STY Sumberejo Jaya, ISM dari Maju Bersama, SBC dari Bina Karya, HRD dari Karya Bakti, EDS dari Maju Bersama, AKM dari Makmur Abadi, MKB dari Watu Payung, WYR dari Harapan Jaya, EDW dari Amanah Pletes, NDP dari Maju Makmur dan SPD dari Makmur Sejahtera,” beber Tessa.

Seperti diberitakan KPK sudah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas di DPRD Jatim.

KPK sendiri melakukan pemeriksaan sekitar 14.000 pokmas fiktif se Jatim.

Dari ke 14.000 pokmas fiktif tersebut, diduga diantaranya dari wilayah Malang Raya.

Jadi pemeriksaan ini, tindaklanjut dari kasus dana hibah DPRD Jatim. Dimana perkara ini awal mula menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Dalam kasus ini, Sahat sendiri di tangkap oleh KPK sejak Desember 2022 lalu.

Dalam perkembangannya Sahat didakwa menerima suap sebesar Rp 39,5 miliar, dan sudah divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Surabaya.

Kemudian dalam perkembangan kasusnya, hingga kini KPK sudah menetapkan 21 tersangka dan terus mengembangkan kasusnya. (gus)

Di Posting : 18 September 2024

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga