Waktu Sekarang

22 April 2025 19:01
Example 300x600

Polres Malang Tetapkan 10 Oknum Silat PSHT Jadi Tersangka Pengroyokan

Di Posting : 13 September 2024
Penulis : Agus Prasetyo
Kategori :
Bagikan :

Foto : Polres Malang gelar jumpa pers penetapan 10 tersangka oknum pesilat PSHT pelaku pengroyokan atas ASA (17) warga Kepuharjo Karangploso hingga meninggal dunia

MALANG | PROKOTA.COM – Jajaran Polres Malang, Polda Jawa Timur langsung bergerak cepat mengungkap kasus pengroyokan yang berujung meninggalnya ASA (17), Warga Kepuharjo, Karangploso Kabupaten Malang.

Tim penyidik Polres Malang bahkan sudah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Karangploso, Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang, Komisaris Polisi Imam Mustolih, ada sepuluh tersangka yang sudah ditetapkan.

Detailnya empat tersangka adalah orang dewasa dan enam lainnya masih berusia di bawah umur.

“Ada empat orang dewasa dan enam tersangka yang masih di bawah umur,” ujar Kompol Imam saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (13/9/2024).

Empat tersangka dewasa yakni AR (19), AE (20), MA (19), warga Desa Ngenep, Karangploso, serta IC (25) dari Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Sedangkan tersangka di bawah umur meliputi MAS (17), RAF (17), VM (16), PIA (15), RH (15), dan RFP (17). Semuanya berasal dari Desa Ngenep.

Kasus pengeroyokan tersebut bermula dari kesalahpahaman terkait keanggotaan korban dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), salah satu perguruan silat.

Peristiwa tersebut terjadi pada dua kesempatan, yakni pada Rabu (4/9/2024) di lokasi latihan silat di Jalan Raya Sumbernyolo, Dusun Mojosari, Desa Ngenep, dan pada Jumat (6/9/2024) di Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Karangploso.

Kejadian bermula saat Korban, ASA (17), warga Kepuharjo, Karangploso, mengunggah foto dirinya mengenakan atribut PSHT di status WhatsApp.

Unggahan ini memicu salah satu tersangka, MAS (16), anggota PSHT, untuk menanyakan keaslian keanggotaan ASA.

Setelah dikonfirmasi, diketahui bahwa korban bukan anggota resmi PSHT.

Akibatnya, korban diajak untuk mengikuti latihan di Desa Ngijo, yang berujung pada insiden kekerasan.

Salah satu tersangka bahkan menggunakan batu paving untuk memukul kepala korban. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami sesak napas dan tidak sadarkan diri.

Korban sempat mendapatkan perawatan di Klinik Kesehatan sebelum dirujuk ke IGD RS Prasetya Husada.

Namun, setelah enam hari dirawat, ASA meninggal dunia pada Kamis (12/9/2024) karena pendarahan otak dan kerusakan sel otak di bagian temporal kiri.

“Korban dirawat selama enam hari, namun dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 12 September 2024,” beber Imam.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menambahkan para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam pengeroyokan.

Penganiayaan dilakukan dengan memukul ulu hati, kepala, dan tubuh korban.

Pada insiden pertama, korban sempat mendapat pukulan di bagian tangan dan kaki akan korban tetapi masih bisa pulang sendiri.

Namun, pada insiden kedua, korban tidak bisa bertahan setelah mengalami banyak pukulan di kepala.

Berdasarkan hasil visum yang diperoleh penyidik, korban meninggal akibat pendarahan otak yang disertai kerusakan sel otak dan memar pada paru-paru.

“Pelaku ada yang menendang, memukul pakai sandal, bahkan ada yang menggunakan batu,” kata AKP Muchammad Nur.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, mereka para pelaku pengroyokan akan menuai akibatnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (gus)

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 13 September 2024

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA