Waktu Sekarang

15 Oktober 2024 10:09

Demo Mahasiswa “AMPD” Tolak Pencalonan Wali Kota Mantan Napi Koruptor ke KPU Kota Malang

Di Posting : 10 September 2024
Penulis : Farid Wahyudi
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

MALANG | PROKOTA.COM – Suhu politik di Kota Malang mulai memanas seiring berjalannya waktu.

Ini terlihat puluhan mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Kota Malang Peduli Demokrasi (AMPD) menggelar penyampaian pendapat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Malang, Jalan Bantaran, Selasa (10/9/2024).

Aksi digelar dimulai pukul 13.00, akan tetapi baru dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB.

Massa yang tergabung dalam AMPD melakukan orasi dan membacakan pernyataan sikap. .

Tak hanya itu mereka juga meneriakkan yel-yel untuk memberikan semangat kepada para peserta aksi.

Dalam pernyataan sikapnya AMPD menilai Pilkada merupakan momentum penting bagi masa depan Kota Malang.

Oleh sebab itu, pelaksanaannya harus dikawal sesuai dengan peraturan yang ada dan dapat menghasilkan pemimpin yang amanah, terampil, dan anti korupsi.

Dalam konteks Pilkada tahun 2024 ini AMPD menilai kepala daerah yang memiliki rekam jejak sebagai mantan narapidana dengan ketetapan hukum yang sah, khususnya dalam tindak pidana korupsi.

“Termasuk di Kota Malang ada salah satu mantan napi koruptor yang mendaftar ke kantor KPUD Kota Malang,” dalam rilisnya.

Dalam kesempatan itu, ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa yang tergabung dalam AMPD.

Antara lain meminta KPUD Kota Malang menjalankan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 khususnya pasal 14 ayat (2) huruf f dan pasal 17 terkait larangan mantan narapidana mencalonkan diri dalam pilkada.

Tak hanya itu, KPU juga harus menolak calon kepala daerah yang memiliki rekam jejak sebagai narapidana korupsi karena tidak sesuai dengan peraturan yang ada dan menunjukkan kemunduran moral Kota Malang sebagai Kota Pendidikan.

Mereka mendesak kepada KPU Kota Malang jika tetap meloloskan calon kepala daerah dengan rekam jejak sebagai mantan narapidana, maka mereka akan menggelar aksi-aksi berikutnya dengan jumlah yang lebih besar.

Sayangnya dalam kesempatan itu tidak ada yang anggota komisioner KPUD yang menemui peserta aksi.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam AMPD membubarkan diri dengan tertib.

Seperti diketahui, sejak pencalonan M. Anton sebagai bakal calon walikota Malang menuai pro kontra.

Ini lantaran Anton yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Malang pada periode 2013-2018 terseret kasus korupsi dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun 2015.

Pada 21 Maret 2018, Anton ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya Anton ditahan oleh KPK bersama 43 anggota DPRD lainnya pada tanggal 10 Agustus 2018. (rid/cup)

EDITOR : Sam Agus

Di Posting : 10 September 2024

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga