Waktu Sekarang

23 April 2025 12:52
Example 300x600

Hadiri Pelantikan 45 Anggota DPRD, Pj. Wali Kota Malang Iwan Kurniawan Sampaikan Pesan Kemendagri

Di Posting : 24 Agustus 2024
Penulis : Doddi Risky
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

MALANG | PROKOTA.COM – Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan ikut menghadiri prosesi pelantikan 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029.

Dalam kesempatan itu, Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang, Rosihan Juhriyah Rangkuti, SH, MH memimpin prosesi pelantikan dan sumpah janji 45 anggota DPRD Kota Malang masa jabatan 2024-2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Sabtu (24/ 8/2024).

Mantan Ketua DPRD Kota Malang 2019-2024, I Made Riandiana Kartika juga ditunjuk sebagai ketua sementara dan Abdurrochman sebagai wakil sementara.

Dalam pelantikan ini juga diundang jajaran Pemerintah Kota Malang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang, ketua partai, serta anggota keluarga anggota dewan yang dilantik.

Iwan Kurniawan, ST, MM dalam pidato resminya membacakan berbagai pesan dari Menteri Dalam Negeri RI.

Iwan menyampaikan terkait pelaksanaan Pesta Demokrasi yang sejauh ini relatif lancar dan tertib harus tetap dijaga dan dikuatkan.

“Kita dapat membuktikan jika Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, sehingga dapat menyelenggarakan 13 kali pemilu yang berjalan dengan tertib dan lancar,” ucap Iwan membacakan pidato Mendagri.

Atas pencapaian tersebut, Kemendagri mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusional dalam Pesta Demokrasi pada tanggal 14 Februari 2024 lalu.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa yang perlu dicermati adalah secara konseptual maupun legal formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintah daerah.

Karakter DPRD dalam kerangka NKRI memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut wewenang kekuasaan negara secara absolut, hingga ke tingkat lokal ataupun regional.

Oleh karena itu di Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menetapkan DPRD sebagai lembaga penyelenggara pemerintah daerah yang sejajar dengan kepala daerah.

“Setiap anggota DPRD terpilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik, dalam hal ini tentu terdapat perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang memungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan,” ucap mantan Pj Bupati Lebak ini.

Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

Namun demikian, yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik yang mengusung, hendaknya ditempatkan pada kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Iwan menegaskan mewakili Pemkot Malang serta Kementerian Dalam Negeri tak lupa mengucapkan selamat kepada 45 anggota DPRD yang baru dilantik. “Sekali lagi selamat, karena dewan merupakan Mitra kerja kami tentunya kami akan selalu koordinasi dan bersinergi mewujudkan Kota Malang semakin baik dan maju,” tandas dia. (riz/gus/prokompim).

 

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 24 Agustus 2024

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA