Waktu Sekarang

19 September 2024 01:47

Kembangkan Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK “Obok-Obok” Kantor Gubernur Jatim

Di Posting : 16 Agustus 2024
Penulis : Rahman
Kategori :
Bagikan :

Foto : Petugas kepolisian lengkap dengan senjata ikut mengawal proses penggeledahan penyidik KPK di Kantor Gubernur Jatim Jumat (16/8/2024) (istimewa)

SURABAYA | PROKOTA.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan pengungkapan kasus korupsi Dana Hibah di Pemprov Jatim.

Kali ini, penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di lantai lima kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat (16/8/2024).

Penggeledahan ini terkait pengembangan kasus dana hibah.

“Iya benar, ada kegiatan Penggeledahan KPK di Pemprov Jatim terkait perkara Dana Hibah,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikonfirmasi.

Dalam penggeledahan kali ini, penyidik KPK terlihat dikawal kepolisian lengkap dengan senjata.

Namun demikian, Tessa belum mengonfirmasi lokasi persis selain Kantor Biro Kesra.

“Ruangannya sendiri saya tidak terinfo di mana saja. Sementara itu saja yang bisa dikonfirmasi saat ini dari Penyidiknya. Kalau sudah selesai nanti kita update lagi,” singkat Tessa.

Seperti diketahui sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Surabaya, Gresik, Pasuruan, Blitar, dan Tulungagung, terkait kasus dana hibah.

Sejumlah lokasi di Pulau Madura yakni Kabupaten Sampang, Sumenep, dan Bangkalan juga sudah digeledah.

Tim penyidik mengamankan uang ratusan juta dan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara dari penggeledahan-penggeledahan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan 21 tersangka, tetapi KPK belum mengungkap identitas para tersangka. “KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap.

Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir. Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas).

Namun, nama-nama organisasi itu terkesan janggal dan aneh. Di antara namanya adalah Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto), dan lainnya.

Hingga akhirnya Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar.

Sahat kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. (Rahman)

EDITOR : Sam Agus

 

Di Posting : 16 Agustus 2024

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga