Waktu Sekarang

19 September 2024 02:05

Pj Wali Kota Malang Resmi Berganti, Pj Gubernur Jatim Larang Pj Wali Kota Iwan Kurniawan Melakukan Mutasi dan Jaga Netralitas ASN di Pilkada

Di Posting : 10 Agustus 2024
Penulis : Agus Prasetyo
Kategori :
Bagikan :

Foto : Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono melantik Pj Wali Kota Malang dan Pj Bupati Magetan di Gedung Grahadi Surabaya Sabtu malam (10/8/2024)

SURABAYA|PROKOTA.COM – Pj Wali Kota Malang resmi berganti.

Hal ini terjadi lantaran Pj Wali Kota Malang yang lama DR. Ir. Wahyu Hidayat memastikan mengundurkan diri karena akan mencalonkan diri sebagai kontestan dalam Pilwali Kota Malang 2024.

Adapun Pj Wali Kota Malang pengganti yang baru tak lain Iwan Kurniawan.

Sebelumnya Iwan Kurniawan sebelumnya menjabat sebagai Pj Bupati Lebak selama 10 bulan dan jabatan di Kemendagri sebagai Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Sedangkan proses sertijab dilakukan Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu malam (10/8/2024).

Dalam proses pelantikan Iwan Kurniawan sebagai Pj Wali Kota Malang bersamaan dengan pelantikan Pj Bupati Magetan Hergunardi digantikan oleh Nizhamul Among.

Sebelumnya menjabat sebagai Pj. Bupati Batubara, Provinsi Sumatera Utara.

PJ Gubernur Jatim, Adhy Karyono meminta kepada Pj Wali Kota Malang yang baru untuk segera bertugas dalam memfasilitasi persiapan Pilkada 2024.

Di samping itu, Iwan Kurniawan juga mendapatkan amanah dalam menjaga netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang.

Selama tiga bulan kedepan, Iwan juga diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada Pemprov Jatim. “Kedua Pj berpengalaman di bidang pemerintahan dan juga seorang perencana di Pemerintah Pusat. Saya senang kalau dari Pemerintah Pusat bisa berkoordinasi dan bisa merasakan kondisi di daerah. Khususnya sulitnya mengelola keuangan di daerah,” ujar Adhy Karyono dalam sambutannya.

Adhy Karyono menegaskan selama menjalankan tugas dan wewenang, Pj Wali Kota Malang tidak diperkenankan melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai.

Tak hanya itu, lanjut Adhy Karyono, Pj Wali Kota Malang tidak dapat membatalkan maupun mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan Pj sebelumnya.

Pj Wali Kota Malang juga tidak boleh melakukan pemekaran daerah, serta membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan sebelumnya kecuali atas persetujuan Mendagri RI.

“Seorang Pj Kepala Daerah dibatasi kewenangannya, tidak sama dengan Bupati atau Walikota meskipun fasilitas sama. Tidak boleh membuat gebrakan baru yang tidak sejalan dengan Pj lama dan tidak boleh mengubah aturan karena memang kinerjanya kurang dari 6 bulan,” beber Adhy.

Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan mengatakan jabatan Pj Wali Kota Malang merupakan anugerah bagi dirinya. “Ini PR yang harus saya lakukan dengan baik. Saya ke sini sudah mendapat amanah dari Mendagri RI, ini merupakan salah satu apresiasi dari beliau kepada saya,” kata mantan Pj Bupati Lebak, Banten ini.

Dimata Iwan, Kota Malang memberikan kontribusi luar biasa terhadap capaian-capaian target daripada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Disamping itu juga prioritas dari pemerintah pusat secara nasional.

Hal ini tentunya yang menjadi komitmen bagi Iwan untuk melanjutkan program apa saja yang sudah baik di Kota Malang.

“Semoga seluruh jajaran OPD dapat menerima saya dan bisa bersinergi, dalam rangka untuk mewujudkan serta meningkatkan Kota Malang lebih baik untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Malang,” tandas dia. (gus/pim)

EDITOR : Sam Agus

Di Posting : 10 Agustus 2024

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga