Waktu Sekarang

19 September 2024 01:15

Jelang Berakhir Masa Jabatan, Pj Wali Kota Malang Mutasi 39 Pegawai Pemkot Malang

Di Posting : 9 Agustus 2024
Penulis : Kontributor
Kategori :
Bagikan :

Foto : Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat membacakan naskah pelantikan pegawai Pemkot Malang di ruang sidang Balai Kota Malang Jumat Malam (9/8/2024)

MALANG|PROKOTA.COM – Jelang satu hari berakhir masa jabatan, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat melakukan mutasi terhadap 39 Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Malang.

Tepatnya pelantikan dilakukannya pada, Jumat malam (9/8/2024) pukul 22.00 WIB.

Besok Sabtu (10/8/2024), Wahyu Hidayat akan lengser untuk mengikuti maju Pilkada 2024. Dan penggantinya Pj Wali Kota Malang yang baru akan dilantik Gubernur Jatim.

Akab tetapi, keputusan Wahyu melakukan mutasi mendapat sorotan DPRD Kota Malang.

Pasalnya pelantikan terkesan mendadak sehingga mempertanyakan asas kepatutan dan etika pengambilan keputusan di akhir masa jabatan.

Terkait hal itu, Wahyu menampik soal itu.

Wahyu berdalih mutasi dilakukan lantaran surat dari Mendagri baru turun tanggal 8 Agustus kemarin. “Itu pas saya masih di Jakarta dan ini baru datang langsung ke sini,” ujar Wahyu Hidayat seusai pelantikan di Balai Kota Malang.

Wahyu menegaskan seluruh proses mutasi ini telah melalui tahapan yang sesuai dan didasari hukum yang kuat.

Mutasi ini bukan langkah politis, melainkan sebuah kebutuhan administrasi untuk mengisi jabatan-jabatan yang kosong, seperti Camat Klojen dan beberapa pejabat kelurahan.

“Tak ada unsur politik di sini. Lihat saja jabatannya, tidak ada yang strategis,” tutur Wahyu.

Konteksnya akan berbeda lanjut Wahyu apabila dirinya melantik kepala dinas atau kepala badan. “Kalau itu baru boleh ada spekulasi ke sana, tapi ini kan untuk mengisi posisi camat di kelurahan,” kata mantan Sekda Kabupaten Malang ini.

Wahyu menegaskan jabatan seperti camat dan lurah merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat wilayah, sehingga tidak bisa dibiarkan kosong atau dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt) terlalu lama.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyoroti aspek etika dan asas kepatutan, dalam mengambil keputusan penting seperti mutasi pegawai di akhir masa jabatan.

Meskipun secara hukum Wahyu masih berwenang hingga pelantikan Pj Wali Kota baru, yang dijadwalkan pada 10 Agustus 2024 pukul 19.00 WIB.

Made menegaskan ada norma-norma yang seharusnya dijaga oleh seorang Pj Wali Kota, apalagi jabatannya segera berakhir.
“Menurut saya, jangan mengambil keputusan yang krusial di akhir masa jabatan. Karena sudah jelas Sabtu ini sudah ada pelantikan Pj baru, harusnya biarkan Pj baru yang meneruskan tugasnya,” tandas pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang ini. (cup/gus)

EDITOR : Sam Agus

Di Posting : 9 Agustus 2024

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga