Waktu Sekarang

26 Maret 2025 15:33

Paparkan RDTR, Pj Wali Kota Malang Tancap Gas Wujudkan Perencanaan Kota Malang sebagai Pusat Kegiatan Berskala Nasional

Di Posting : 12 Juli 2024
Penulis : Doddi Risky
Kategori :
Bagikan :

Foto : Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat (dok PROKOMPIM Kota Malang)

JAKARTA|PROKOTA.COM – Perencanaan Kota Malang sebagai pusat kegiatan berskala nasional terus dimatangkan.

Pj. Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM memberikan paparan pada acara Rapat Koordinasi Lintas Sektor di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Tujuannya tak lain mewujudkan Wilayah Perencanaan (WP) Kota Malang sebagai pusat kegiatan berskala nasional yang berbasis pada pengembangan kawasan pendidikan, perdagangan dan jasa yang mandiri dan berkualitas serta pengembangan kawasan permukiman yang inklusif dan berkelanjutan yang didukung dengan peningkatan infrastruktur dan fasilitas perkotaan yang integratif dan berkualitas.

Dalam kesempatan itu, Wahyu Hidayat memaparkan gambaran Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Malang dihadapan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN beserta jajarannya dan disaksikan oleh pejabat Kementerian, Provinsi, Kabupaten/Kota baik yang hadir secara langsung maupun yang mengikuti virtual.

Turut serta mendampingi Pj. Walikota Wahyu adalah Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST, MT; Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Diah Ayu Kusumadewi, MT beserta jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait dan Tim Teknis Penyusun RDTR Kota Malang.

Ditemui setelah acara, Wahyu mengatakan bahwa faktor penting kualitas pembangunan adalah keselarasan rencana pembangunan daerah dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Karenanya, penting bagi kita semua untuk mewujudkan wilayah perencanaan kota yang berkelanjutan dan berkualitas menuju Kota Malang berkelas” tambahnya.

Ahli planologi tersebut juga berharap agar setelah melakukan paparan RDTR kali ini, proses persetujuan substansi segera terlaksana sehingga Pemkot Malang dapat menindaklanjuti dengan penetapan dalam Peraturan Walikota Malang sebagai dasar perizinan dan upaya percepatan investasi.

RDTR ini akan digunakan sebagai pedoman pembangunan berbasis tata ruang dalam penunjang ketertiban pembangunan sesuai dengan RDTR yang telah ditetapkan dan akan dipedomani oleh Pemkot Malang, masyarakat serta pelaku usaha” jelas Wahyu.
Sementara itu, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Ir. Dwi Hariyawan, MA mengatakan bahwa Kehadiran RDTR yang berkualitas membuat produk hukum yang dihasilkan tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Terutama hambatan dalam proses perizinan investasi.Saya komitmen untuk bisa menyelesaikan secepatnya (persetujuan substantif) dengan tentu komitmen dari temen-temen teknis,” imbuhnya. (Riz/cup/pim)

EDITOR : Sam Agus

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
banner 400x130
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 12 Juli 2024

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA