Waktu Sekarang

19 Februari 2025 01:27

Gandeng Klinik Syifa Husada, Mahasiswa program Doktoral Ilmu Hukum Angkatan 43 (DIH43) Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya Gelar Penyuluhan Hukum dan Bhakti Sosial

Di Posting : 7 Juli 2024
Penulis : Agus Prasetyo
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

MALANG|PROKOTA.COM – Pentingnya masyarakat memahami persoalan hukum di dunia kesehatan menjadi perhatian serius program studi doktoral, Mahasiswa program Doktoral Ilmu Hukum Angkatan 43 (DIH43) Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya.

Sebab dengan adanya pemahaman hukum harapannya publik tidak dirugikan dengan pihak penyedia jasa layanan kesehatan.

Sadar akan hal itu, mahasiswa program Doktoral Ilmu Hukum Angkatan 43 (DIH43) Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya
bekerjasama dengan Klinik Syifa Husada, Sukun Kota Malang memberikan penyuluhan hukum dan bakti sosial bagi warga Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang Minggu siang (7/7/2024).

Bakti sosial yang digelar berupa konsultasi berbagai permasalahan hukum yang sering terjadi di masyarakat. Diantaranya, Pidana Umum, Pidana Militer, Pailit, Perdata, Hubungan Perindutrial, Hukum Islam, dan permasalahan hukum lainnya.

Dengan mengangkat tema “Pertanggungjawaban Hukum Penyelenggara BPJS” menghadirkan tiga narasumber.

Yakni Dekan Fakultas Hukum Untag Prof. Dr. Slamet Suhartono, SH, MH., Kepala Program Studi (Kaprodi) Ilmu Hukum Untag Dr. Yovita Arie Mangesti, SH, MH., dan dr. Dzulkarnain Andira, MH.

Tak hanya itu Brigjen TNI Kirto, S.H., M.H. juga hadir memberikan sambutan selalu ketua panitia.

Dalam diskusi tersebut dipandu secara langsung oleh Komisaris Klinik Syifa Husada, Ir. Peter Sosilo, SH, MH.

Dalam diskusi ini membahas berbagai persoalan di dunia layanan kesehatan.

Namun ada tiga hal yang disampaikan pemateri yang berkaitan dengan BPJS.

Pertama soal layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Adapun materi ini disampaikan dr. Zulkarnain Andira.

Kedua, terkait tanggungjawab hukum Rumah Sakit penyelenggara BPJS yang disampaikan Kaprodi Ilmu Hukum Untag Dr. Yovita Arie Mangesti, SH, MH.

Yovita memaparkan tentang tanggungjawab hukum Rumah Sakit penyelenggara BPJS dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan itu, lanjut Yovita ada beberapa hal penting yang menjadi tanggungjawab Rumah Sakit penyelenggara BPJS. Sebab dalam pelaksanaan di lapangan antara keduanya sudah terjalin perjanjian kontrak atau kerjasama.

Yakni diantaranya tanggungjawab memberikan informasi yang benar, memberikan layanan yang tidak diskriminatif, memberikan layanan gawat darurat, serta melaksanakan kegiatan sosial sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.

Bahkan mengacu UU Kesehatan no 17 tahun 2023 Pasal 193, kata Yovita memandatkan Rumah Sakit untuk bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan Rumah Sakit. “Jadi kalau memang benar ada kelalaian masyarakat bisa nengajukan tuntutan,” ujar Yovita.

Sedangkan materi terakhir disampaikan Dekan Fakultas Hukum Untag Prof. Dr. Slamet Suhartono, SH, MH terkait penyelesaian sengketa medis.

Slamet Suhartono mengatakan bahwa sengketa medis bisa diselesaikan melalui musyawarah antara kedua belah pihak yang bersengketa tanpa harus ke pengadilan. Sebab dalam proses hukum yang ditempuh mengeluarkan biaya yang besar dan menyita energi.

“Jadi saran kami pakai jalur musyawarah mufakat. Karena dalam dunia media pada dasarnya tidak ada satupun dokter yang sengaja mempunyai niat untuk mencelakakan pasiennya,” tutur dia.

Sementara itu, Brigjen TNI Kirto, SH, MH yang didapuk sebagai Ketua kelas DIH43 menambahkan tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka menyelesaikan studi.

“Alhamdulillah kerjasama ini berjalan lancar dan masyarakat bangat antusias,” kata Kirto.

Sedangkan Komisaris Klinik Syifa Husada Ir. Peter Sosilo, SH, MH, menegaskan pihaknya merasa bangga dan senang mahasiswa program DIH43 Untag menggelar penyuluhan hukum seputar dunia kesehatan di kliniknya.

Peter mengatakan sosialisasi aspek-aspek hukum dibidang kesehatan kepada masyarakat sangat diperlukan. Sehingga masyarakat nantinya tidak dirugikan terkait dengan pelayanan kesehatan.

“DIH43 memang mendapatkan tugas amanah di program terakhir dari program doktor ini tentu harus melakukan satu pengaplikasian pada masyarakat agar ilmu yang kami terima itu dapat menjadikan pencerahan kepada masyarakat supaya masyarakat tidak ambigu tidak dipermainkan oleh hal-hal yang sifatnya tidak jelas,” kata Peter.

Lewat kegiatan kali ini, lanjut Peter diharapkan seluruh stakeholder proaktif untuk mensosialisasikan yang berkaitan dengan implementasi hukum kepada masyarakat. (Gus)

Di Posting : 7 Juli 2024

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA