Waktu Sekarang

23 April 2025 11:25
Example 300x600

Perda Disahkan DPRD, Pesantren akan Lebih Mudah Mendapatkan Bantuan Pemkot Malang

Di Posting : 4 Juli 2024
Penulis : Agus Prasetyo
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

MALANG|PROKOTA.COM – Harapan pondok pesantren di Kota Malang untuk mendapatkan bantuan dari Pemkot Malang terbuka lebar.

Sebab DPRD Kota Malang dan Pemkot Malang sudah menyepakati adanya Perda yang nantinya mengatur soal bantuan ke Pesantren di Kota Malang.

Bahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda, dalam Rapat Paripurna bertempat di Gedung DPRD, Kamis (4/7/2024)

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan adanya Perda ini, nantinya bantuan ke Pesantren di Kota Malang akan lebih mudah.

“Tidak ada lagi hambatan dari segi regulasi agar pemerintah atau DPRD membantu ke Ponpes,” ujar politisi PDIP ini.

Lebih jauh, kata Made selama ini banyak anggota DPRD Kota Malang yang terhalang regulasi untuk memberikan bantuan Pokir ke pesantren.

“Beberapa anggota dewan juga banyak yang alumni Pondok Pesantren. Mereka diminta bantuan pengasuh Ponpes, tapi tidak bisa memberikan bantuan Pokirnya. Dengan adanya Perda ini, semua bisa dihibah masuk di Kabag Kesra,” tegas Made.

Selain itu, Made membeberkan bahwa Perda ini juga dapat mendeteksi radikalisme di kawasan pesantren se Kota Malang. Sebab, lanjut Made, nantinya pemerintah bisa masuk dalam penyelenggaran pesantren di Kota Malang.

“Pemerintah juga bisa ikut memantau dan mengantisipasi adanya radikalisme. Terlebih, juga bisa memberikan peringatan dini. Nanti seluruh Ponpes akan didata. Yang pertama dilakukan adalah inventarisir aset,” jelas pria yang juga ketua DPC PDIP Kota Malang ini.

Ketua DPRD asal FPDIP itu juga menyebutkan bahwa Perda ini juga menyamakan hak peserta didik di Pesantren seperti lembaga pendidikan formal.

“Jika ada peserta didik yang berprestasi bisa mendapat beasiswa dari Pemerintah. Jadi dinas benar-benar harus memantau ini,” paparnya.

Di tempat yang sama, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa Perda ini secara teknis akan diatur di Perwal.

“Nantinya, diatur mulai dari bantuan lembaga pendidikan, bantuan-bantuan sarana prasarana ke pesantren. Bagaimana bentuk bantuan yang diperbolehkan ke pesantren,” jelas Wahyu

Wahyu mengatakan, sebenarnya bantuan ke pesantren sudah ada dari Pemkot Malang. Dengan adanya Perda ini, lanjutnya, bakal memudahkan pemerintah untuk memberikan bantuan karena telah diatur secara hukum. “Kalau ada Perda ini, bantuan ke Pesantren bisa memakai APBD, karena sudah ada regulasinya” tandasnya yakin.(yud/dr/dprd)

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 4 Juli 2024

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA