Waktu Sekarang

23 April 2025 12:04
Example 300x600

Pj Wali Kota Malang Optimis Sosialisasi Perda Retribusi Pajak Optimalkan PAD

Di Posting : 2 Juli 2024
Penulis : Doddi Risky
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

MALANG|PROKOTA.COM – Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Sosialisasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di Hotel Ijen Suites, Kota Malang, Selasa (2/7/2024)

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menilai sosialiasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait pajak dan retribusi.

“Saya sangat mengapresiasi sosialisasi ini. Masyarakat atau wajib pajak harus memahami aturan pembayaran pajak dan retribusi daerah secara jelas. Karena hal tersebut sangat berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang,” ujarnya

Wahyu menjelaskan bahwa potensi PAD yang didapat dari pajak dan retribusi juga sangat berdampak terhadap pembangungunan di Kota Malang.

“Dengan membayar pajak dan retribusi daerah, semua turut andil dalam pembangunan di Kota Malang. Intinya dari masyarakat untuk masyarakat,” tandasnya

Sementara itu Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada wajib pajak terkait dengan penerapan Perda baru nomor 4 tahun 2023.

“Dengan diberlakukannya Perda No. 4 tahun 2023 per 1 Januari 2024 ini, tentu ada beberapa perubahan yang harus kami sampaikan dan perlu diketahui oleh wajib pajak dan retribusi di Kota Malang.

Karena Perda ini merupakan implementasi pelaksanaan atas diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” paparnya.

Dengan diberlakukannya Perda tersebut, Handi mengatakan bahwa target pendapatan sebesar Rp 806 Milyar rupiah yang berasal dari 9 jenis pajak daerah dapat diraih Bapenda Kota Malang.
“Raihan memang cukup besar tersebut, maka sangat diperlukan kolaborasi dan kerjasama yang kuat antara Bapenda Kota Malang bersama OPD terkait dan seluruh stakeholder khususnya wajib pajak dan retribusi di Kota Malang. Sehingga, target pendapatan dari retribusi dan pajak dapat dicapai dengan maksimal,” tandas mantan Kadishub Kota Malang ini.

Lebih jauh Handi berharap bahwa kegiatan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pendapatan dari pajak dan retribusi daerah tersebut juga digunakan untuk pembangunan Kota Malang.
“Kami harapkan seluruh peserta dapat memahami sosialisasi inj dengan sebaik-baiknya. Sehingga timbul pemahaman dan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak serra retribusi daerah sesuai peraturan berlaku. Dan pada akhirnya, target pendapatan asli daerah dapat tercapai maksimal demi pembangunan di Kota Malang,” tandas mantan Kadishub Kota Malang ini.(gus/dr/pro)

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 2 Juli 2024

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA