Waktu Sekarang

15 Oktober 2024 09:15

Tetapkan Tersangka Baru, KPK Tahan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo

Di Posting : 23 Februari 2024
Penulis : Rahman
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

JAKARTA|PROKOTA.COM – Tersangka baru ditetapkan KPK terkait kasus korupsi di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Adapun tersangka baru yang ditetapkan KPK yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS). Seketika itu juga Ari langsung ditahan.

Ari juga ditampilkan dalam konferensi yang digelar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).

Dalam kesempatan itu, Ari telah terlihat mengenakan rompi tersangka KPK. Tangannya juga sudah diborgol penyidik KPK.

“KPK menetapkan dan mengumumkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan status tersangka AS, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).

Adapun penetapan tersangka terhadap Ari Suryono, kata Ali setelah penyidik melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati alias SW.

Seperti diketahui, SW ini sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi di Pemkab Sidoarjo.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Adapun total duit yang dipotong dari para ASN BPPD itu berjumlah Rp 2,7 miliar.

Insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama tahun 2023. Namun Siska diduga memotong duit itu sebesar 10-30 persen

Uang diduga diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1/2023), KPK mengamankan duit Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN.

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ucap Nurul Ghufron.

Ali menjelaskan keterlibatan dalam kasus korupsi ini berawal saat Ari memerintahkan Siska Wati untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD Sidoarjo.

Dalam kasus ini Ari juga meminta Siska menghitung besaran potongan dana insentif tersebut yang kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Adapun besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” beber Ali.

Sedangkan untuk menutupi perbuatan kotornya itu, Ari meminta Siska Wati menyerahkan uang hasil potongan insentif tersebut secara tunai.

Untuk memuluskan aksinya, Ari bekerja sama dengan bendahara yang telah ditunjuk pada tiga bidang pajak daerah dan
bagian sekretariat.

“Di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar,” tutur Ali.

Karena dianggap barang bukti yang cukup, Ari Suryono langsung ditahan di Rutan KPK.

Ari sendiri dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Tersangka AS akan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024,” tegas Ali.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK sebelumnya sudah memeriksa Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dengan kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat (16/2/2024).

AS didalami KPK terkait dugaan pemotongan dan penggunaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Ari Suryono (Kepala BPPD Sidoarjo), saksi hadir dan kembali dilakukan konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut antara lain kaitan dugaan rincian penggunaan dana insentif dari para pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).(Rhm)

EDITOR : Sam Agus

 

 

 

 

 

 

 

 

Di Posting : 23 Februari 2024

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga