Waktu Sekarang

26 Maret 2025 15:14

Ketua KPK RI Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka

Di Posting : 22 November 2023
Penulis : Agus Prasetyo
Kategori :
Bagikan :

Foto : Ketua KPK RI Firli Bahuri resmi dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya

JAKARTA|PROKOTA.COM – Polda Metro Jaya akhirnya resmi menetapkan Ketua KPK RI Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepastian ini diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ucap Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu malam.

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan dalam kurun waktu 2020-2023.

Dengan fakta itu, Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Seperti diketahui, kasus dugaan pemerasan terhadap SYL ini diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu.

Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.

Berdasarkan laporan masyarakat itu, pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, pada Jumat (6/10/2023) kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Dalam perjalanannya, penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Termasuk diantaranya ketua KPK Firli Bahuri hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo serta beberapa saksi ahli yakni mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Selain melakukan pemeriksaan, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait kasus ini.

Terkait kasus ini, Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan ada tiga dugaan kasus yang ditemukan dalam kasus ini. Yakni dugaan adanya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” tandas Ade. (Gus)

banner 400x130
banner 400x130
Example 300x600
banner 400x130
banner 400x130
banner 400x130
banner 400x130
banner 400x130
Di Posting : 22 November 2023

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga
© 2018 - 2025 All rights reserved​ | PT. PRO MEDIA CEMERLANG INDONESIA