Sungguh kaget (shock) membaca putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, Nomor: 3/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kpn, yang mengadili perkara pidana kekerasan pada anak kami, DFA (12th) yang memutus bebas terhadap pelaku KR (13th) dengan mengembalikan pada kedua orang tuanya.
Padahal, dalam putusan, KR terbukti melanggar Pasal 76 C junto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Artinya, KR secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Lebih dari itu, anak kami yang menjadi korban telah mengalami luka memar pada kepala, wajah, kedua belah mata, teling kiri, dada, perut, dan anggota gerak atas kiri, yang bersifat berat bagi tubuh dan secara psikis mengakibatkan trauma yang berkepanjangan. Hingga kini, DFA memilih tidak kembali ke Pondok (berhenti), dan belum bersedia mengikuti Sekolah formal kembali, belajar di rumah berbasis keluarga _(homeschooling)_.
Sebagai orang tua, terlebih anak kami yang merasakan langsung kekerasan (penyiksaan) yang dilakukan oleh pelaku KR (13th) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di bawah naungan Pondok Pesantren An-Nur II Al-Murtadlo, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang hingga mengakibatkan luka berat, menyatakan bahwa putusan tersebut:
(1) Membuat kami (orang tua) kecewa dan sedih, terlebih anak kami sebagai korban, seketika meneteskan air mata dan begitu pilu saat mendengar bebasnya pelaku, apalagi sidang putusan yang terbuka untuk umum itu, sebagai orang tua korban, tidak diundang untuk sekadar turut mendengarkan dan menyaksikan pembacaan putusan hakim secara langsung.
(2) Mengabaikan fakta-fakta hukum, terutama bukti yang memberatkan terhadap pelaku, yakni adanya _Visum et Repertum_ No. 11557637, yang menyebutkan patahnya tulang hidung korban, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Dwi Fitrianti Arieza Putri, dokter spesialis Forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Saiful Anwar Malang.
(3) Mengabaikan Pasal 70 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menyebutkan bahwa, ringannya perbuatan pelaku kekerasan menjadi dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana. Pertanyaannya, apakah pelaku kekerasan anak, penyiksaan terhadap anak kami dengan bukti _Visum et Repertum_ yang menyebabkan patahnya tulang hidung, dikualifikasi sebagai perbuatan yang ringan sehingga pelaku diputus bebas?
(4) Menciderai dan mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat yang sejatinya didapatkan oleh korban melalui ruang peradilan yang terhormat di mana awalnya kami percaya bahwa pengadilan adalah tempat mencari keadilan, dan kami yakin hakim akan memutus yang seadil-adilnya tetapi yang terjadi adalah sebaliknya.
(5) Potensial membuat Santri yang merupakan calon generasi masa depan (tunas bangsa), makin terancam keamanannya karena adanya putusan yang dapat disimpulkan memberikan “angin segar” bagi para pelaku kekerasan terhadap anak di lingkungan Pondok Pesantren di Indonesia, yang dalam beberapa tahun terakhir marak terjadi.
(6) Potensial membuat para orang tua atau wali Santri merasa tidak aman dan was-was terhadap keberadaan putra-putrinya yang sedang belajar di Pondok Pesantren karena adanya suatu putusan yang tidak mencerminkan terjaminnya perlindungan hukum dari Negara jika mengalami kekerasan seperti yang dialami anak kami.
(7) Menjadi preseden buruk penegakan hukum pidana anak karena, selain putusan itu tidak memberikan efek jera sama sekali terhadap pelaku, juga dapat menjadi Yurisprudensi, sumber hukum bagi hakim-hakim di Indonesia dalam memutus perkara yang sama di kemudian hari.
(8) Sebagai orang tua yang senang pada anaknya yang tidak perlu dipaksa untuk Mondok, bolehlah kami berharap bahwa, matinya keadilan pada Santri yang menjadi korban kekerasan (penyiksaan) hingga patah tulang hidung, hanya terjadi pada peradilan anak kami, dan tidak terjadi pada peradilan di tanah air. Tentu, agar Santri-santri di Indonesia merasa tenang, nyaman, dan aman belajar di Pondok Pesantren.
(9) Sebagai orang tua yang awam hukum, kami berharap, meminta, dan memohon agar preseden buruk penegakan hukum pidana anak ini, mendapatkan atensi yang positif dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Bapak Mahfud MD., Ketua Mahkamah Agung, Bapak Muhammad Syarifuddin, Jaksa Agung, Bapak ST. Burhanuddin, dan Ketua Komisi Yudisial, Bapak Mukti Fajar Nur Dewata.
Orang tua DFA/Korban,
ABD. AZIZ
JAKARTA | PROKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengembangkan pengungkapan kasus dugaan korupsi
JAKARTA | PROKOTA.COM – Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert resmi diperkenalkan ke publik oleh PSSI
SURABAYA | PROKOTA.COM – Aries Agung Paewai yang sekaligus sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur
SURABAYA|PROKOTA.COM – Polisi sudah menetapkan sopir bus M.Arief Subhan (MAS) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan
MALANG|PROKOTA.COM – Jajaran Pengurus DPC PDIP Kota Malang menggelar serangkaian acara dalam rangka memperingati HUT
JAKARTA| PROKOTA.COM – Sengketa pilkada di Kota Malang akhirnya disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu
MALANG | PROKOTA.COM – DPC PDIP Kota Malang menggelar rapat konsolidasi yang Dipimpin Ketua DPC
SURABAYA | PROKOTA.COM – Anggota Komisi E DPRD Propinsi Jatim langsung bergerak cepat menyambut program
MALANG | PROKOTA – Pilkada Kabupaten Malang memang sudah selesai. Dan Sanusi-Latifah Shohib telah dinyatakan
JAKARTA| PROKOTA.COM – KPU DKI Jakarta akhir resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Pramono
MALANG | PROKOTA.COM – Meski tidak terpilih sebagai Wali Kota Malang, Cawali yang diusung oleh
MALANG | PROKOTA.COM – Pengalaman pertama kalinya dirasakan Sony Rudiwiyanto anggota Fraksi PDIP DPRD Kota
MALANG | PROKOTA.COM – Tim pemenangan paslon nomer urut 2, Heri Cahyono-Ganis Rumpoko resmi dibubarkan
JAKARTA | PROKOTA.COM – Mengawali 1 Januari 2025, PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan
JAKARTA | PROKOTA.COM – Aroma dugaan korupsi juga menyeruak di Bank Indonesia. Hal itu yang
MALANG l PROKOTA.COM – PT Sumber Alfaria Trijaya terus memiliki komitmen untuk peduli terhadap Disabilitas.
MALANG | PROKOTA.COM – Puncak ulang tahun Alfamart dengan tema ‘25 Tahun Melayani’ di Dome
MALANG l PROKOTA.COM – Kepedulian tinggi kembali diberikan Perusahaan ritel Alfamart untuk warga Kelurahan Bumiayu,
MALANG |PROKOTA.COM -Sebagai perusahaan ritel terkemuka di Indonesia, Alfamart ingin terus berkontribusi bagi masyarakat. Salah
MALANG|PROKOTA.COM – Seiring berjalannya waktu, Persada Hospital terus berkomitmen untuk memberikan layanan prima bagi para
KEDIRI|PROKOTA.COM – Impian warga Kediri untuk memiliki Bandara Internasional akhirnya kesampaian. Sebab Bandara Internasional Dhoho
MALANG|PROKOTA.COM – Meski memasuki masa transisi lantaran terjadi pergantian pimpinan di Perumda Tugu Tirta, pihak
JAKARTA | PROKOTA.COM – Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert resmi diperkenalkan ke publik oleh PSSI
JAKARTA| PROKOTA.COM – Usai sudah kebersamaan Shin Tae Yong dengan PSSI. Sebab PSSI resmi memecat
MALANG | PROKOTA.COM – Kepastian pelatih Arema FC di laga lanjutan putaran kedua Liga 1
JAKARTA | PROKOTA.COM – Di era sekarang ini kesadaran masyarakat akan gaya hidup sehat semakin
MALANG | PROKOTA.COM – Rentetan hasil kurang memuaskan di pertandingan BRI Liga 1, membuat manajemen
MALANG | PROKOTA.COM – Wakakor Brimob Polri Irjen. Pol. Ramdani Hidayat yang mewakili Kakorbrimob Komjen
MALANG | PROKOTA.COM – Malang Kota patut berbangga hati. Sebab Kota Malang ini menjadi tuan
TUMPANG | PROKOTA.COM – SSB MHSS berhasil menjadi juara dalam kejuaraan Football Education POP Bintang
SURABAYA | PROKOTA.COM – Persebaya Surabaya berhasil mengamankan tiga angka dalam laga lanjutan pekan ke