Waktu Sekarang

19 September 2024 01:36

Dijatah Bagi Hasil Dana Cukai 8 M, Satpol PP Kabupaten Malang Gandeng Media untuk Gencarkan Sosialisasi Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Di Posting : 20 Maret 2023
Penulis : Agus Prasetyo
Kategori :
Bagikan :

Foto : KOMPAK : Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP, Teddy Wiryawan Priambodo dan Beni Setyawan selaku Penyidik PNS pada KPPBC TMC Malang berfoto bersama dengan rekan-rekan media dalam acara sosialisasi gempur rokok ilegal di Warung Tani, Dau, Kabupaten Malang.

MALANG|PRO KOTA.COM – Satpol PP Kabupaten Malang tahun 2023 kembali mendapatkan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT).

Adapun selama satu tahun kedepan, Satpol PP Kabupaten Malang akan dijatah sebesar 8 miliar dari total 119 miliar yang digelontorkan Kemenkeu RI untuk Kabupaten Malang.

Nah untuk memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengelolaan dana cukai rokok, Satpol PP mengajak media sebagai media partner yang dikemas dalam acara “Peran Media dalam Memberantas Peredaran Rokok dan Cukai Ilegal, ” Senin (20/3/2023) di TPST Warung Tani Kecamatan Dau.

Sekretaris Dinas (Sekdin) Satpol PP Pemkab Malang Darmadji

Hadir dalam acara sosialisasi Sekretaris Dinas (Sekdin) Satpol PP Pemkab Malang Darmadji, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat Pol PP, Teddy Wiryawan Priambodo, perwakilan dari Bea Cukai Madya Malang Bagian Penindakan dan Penyidikan, Beni Setyawan selaku Penyidik PNS pada KPPBC TMC Malang dan perwakilan dari ULP Pemkab Malang Dwiyanto.

Sekdin Pol PP Kabupaten Malang, Darmadji mewakili Kepala Satuan (Kasat) Pol PP, Firmando Hasiholan Matondang karena ada tugas dinas luar ke Bogor, mengatakan di era digitalisasi sangat penting menggandeng media massa agar program sosialisasi dana cukai bisa maksimal kepada masyarakat sangat dibutuhkan. Sebab keberadaan media massa menjadi ujung tombak dalam menyampaikan informasi kepada publik. “Makanya hari ini digelar acara sosialisasi gempur rokok ilegal bersama dengan teman-teman media yang ada di wilayah Kabupaten Malang, ” ujar Darmadji dihadapan awak media.

Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP, Teddy Wiryawan Priambodo

Sementara itu, Kabid Perlindungan Masyarakat, Teddy Wiryawan Priambodo menambahkan keberadaan media menjadi hal yang utama dalam memaksimalkan publikasi kepada masyarakat terkait progam Pol PP terkait pemberantasan peredaran rokok dan cukai ilegal. Untuk itu, media harus menjadi mitra bagi Satpol PP.

Disinggung soal anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Malang, Teddy mengatakan jatah Pemkab Malang untuk DBHCT mendapatkan Rp 119 miliar. Akan tetapi yang dikelola Satpol PP sekitar Rp 8 miliar.

Dari anggaran 8 milliar akan dipergunakan untuk razia gabungan, kegiatan atau event sosialisasi kepada masyarakat hingga kerjasama dengan media soal publikasi kegiatan satpol PP.

“Sedangkan ploting anggaran untuk kerjasama dengan media disiapkan 238 juta. Tapi nanti akan ditambah alokasinya di PAK (Perubahan Anggaran Keuangan), ” ucap Teddy.

Pita Cukai Rokok 2023, Bertemakan Fauna dan Gambarnya Sangat Jelas dan Terang 

Sedangkan, Beni Setyawan selaku
Penyidik PNS pada KPPBC TMC Malang mengungkapkan keberadaan pita cukai 2023, berbeda dengan pita cukai yang beredar tahun kemarin (2022).

“Pada tahun 2023 ini, pita cukai rokok dan sejenisnya, menggunakan tema fauna, terdapat ada gambar hewan di pita cukainya, yaitu Singa, Harimau, dan lain-lain, ” beber Beni.

Selain gambar kata Beni, juga ada perbedaan warna pita cukai di tahun 2023, biru, merah sesuai dengan golongan dan jenis perusahaannya, besar atau kecil dan lain-lain.

Contohnya berwarna biru itu biasanya rokok yang diproduksi perusahaan besar seperti Sampoerna, Gudang Garam, Djarum.

Di samping itu di kertasnya juga menggunakan cetakan dari Peruri seperti pencetak produksi uang indonesia. Sehingga warnanya sangat terang dan jelas.

“Intinya kalau pita cukai yang asli gambarnya jelas dan tidak buram, dan kalau pita cukai palsu gambarnya tidak terang dan cenderung buram atau bisa luntur. ltulah sejumlah gambaran tentang pita cukai asli dan palsu,” tambah Beni Setyawan.

Sedangkan terkait bagi hasil dana cukai, Beni mengatakan anggaran 8 milliar untuk sosialisasi di Satpol PP harus habis pada tahun 2023. Apabila tidak habis bisa dikenakan sanksi penurunan jatah alokasi pada tahun depannya.

Kerjasama dengan Media, ULP Wajibkan E-Katalog 

Di tempat yang sama Kepala LPSE/Lembaga Pengadaan Secara Elektronik Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Malang, Dwiyanto menegaskan kerjasama untuk publikasi DBHCHT yang dilakukan oleh rekan media harus melalui e-katalog, yang disertai Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini bisa perusahaan ataupun perorangan.

Alasannya, Dwiyanto itu sudah ketentuan yang diatur oleh pusat, tidak terkecuali termasuk perusahaan media dalam melakukan kerjasama publikasinya. “Karena ini sudah menjadi regulasi, kami minta teman-teman media juga bisa berproses menuju e-katalog. Dan kami siap membantu, ” tandas dia. (Gus)

Di Posting : 20 Maret 2023

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga