Mantan Kasat Samapta Polres Malang divonis Bebas dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

Di Posting : 16 Maret 2023
Penulis : Agus Prasetyo
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

SURABAYA|PROKOTA.COM – Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas dalam kasus tragedi Kanjuruhan.

Vonis ini diketahui saat Ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).

“Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU,” Ucap ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya.

Atas putusan ini, hakim memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.

Seperti diketahui, dalam kasus yang sama dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari unsur sipil sudah divonis majelis hakim.

Yakni ketua panpel Abdul Haris telah divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara, sedangkan terdakwa Suko Sutrisno 1 tahun pidana penjara.

Sekedar mengingatkan tragedi kanjuruhan mengakibatkan sebanyak 135 orang meninggal dunia. Kejadian ini terjadi seusai laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir 2-3 pada 1 Oktober 2022.

Penonton yang tidak puas turun ke lapangan. Namun hal ini diikuti massa suporter lainnya dengan melakukan penyerangan yang dibalas polisi dengan menembakkan gas air mata.

Akibatnya banyak penonton yang berhamburan dan berebut untuk keluar stadion. Akibatnya penonton saling berdesak desakan dan bahkan ada yang terjebak di beberapa pintu stadion yang tertutup.  Hal ini yang mengakibatkan ratusan supoter pingsan dan meninggal dunia.

Dalam Tragedi Kanjuruhan, enam orang kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Lima di antaranya telah menjalani persidangan.

Sedangkan satu tersangka yakni Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita belum menjalani sidang. Ini karena berkas belum lengkap alias P21 dan masih dalam proses melengkapi berkas di Polda Jatim. (Gus)

Di Posting : 16 Maret 2023

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga