Walikota Malang H. Sutiaji Berikan Suport Semangat Kerja Terhadap Ratusan ASN dan PTT dijajaran Dinas Lingkungan Hidup

Di Posting : 15 Januari 2022
Penulis : Doddi Risky
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

MALANG PROKOTA.com-Semangat terus ditebarkan Walikota Malang H Sutiaji dihadapan 200 lebih ASN dan PTT dijajaran Dinas Lingkungan Hidup yang mengkuti pembekalan di hari kedua.

Sebagai aparatur sipil negeri dimanapun ditempatkan sesuai dengan jenjang dan kepangkatannya harus tetap semangat serta toyal dan loyal dalam memberikan pelayanan terhadap publik atau lebih tepatnya warga bhumi Kota Malang, jangan lesu dan loyo pass tanggal tua. bergas sumringah saat tanggal muda apalagi dapat gaji ke 13 atau 14 .ayo tetap semangat. Jangan lesu darah, jangan malas gitu mau naik pangkat? Harus rajin masuk kerja tepat waktu jangan molor atau alasan untuk mbolos,” tegas politisi asal Demokrat ini beri applause peserta pembekalan .

Bahkan Walikota yang didampingi Wawali Sofyan Edy Jarwoko maupun Sekda Wasto serta Plt kepala DLH Diah Ayu Kusumadewi itu tak segan segan turun ketengah tengah peserta pembekalan, dengan harapan peserta tambah bersemangat.

Ayo kerja kerja yang rajin, trus jangan berubah malas setelah jenjang dan pangkatnya naik atau lebih tinggi, jangan hanya perintah ke bawahannya, tapi mau turun kebawah dan beri contoh yang benar, insyaallah bawahannya akan meniru dan tetap semangat melakukan tugasnya sesuai aturan yang ada. tandasnya optimis.

Perlu diketahui bahwa Dinas Lingkungan Hidup dilingkungan Pemerintah  kota Malang diawal Bulan  Agustus 2019 punya gawe Pembekalan  terhadap 506 PNS dan PTT  sesuai  PERMENPANRB no 41 tahun 2018 Tentang Pelaksana jabatan ASN dan PTT dilingkungan Dinas Lingkungan Hidup .

Jumlah 506 orang yang terdiri  dari ,297 ASN lulusan  SD, PTT 40, ASN lulus SMP 226, PTT  lulus SMP 26 PTT gak lulus SD 23  orang,” mereka selama dua hari diberi pembekalan oleh tiga pemateri dari BKD Indira Sri Wahyuni STP, Bagian  organisasi Dwi Rahsyu, SH.MHum dan Dinas  pendidikan  TUJUWARNO S.Pt, M.Pd., ” ungkap Plt DLH Ir Diah Ayu Kusumadewi. MT. Saat membuka pembekalan tersebut diruang sidang Balaikota Malang awal bulan Agustus 2019.

Sementara itu Indira Sriwahyuni. STP mengatakan bahwa ASN ( Aparatur Sipil Negeri) yang dulu disebut PNS( Pegawai Negeri Sipil )yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.

Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan
publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Pejabat Pelaksana adalah sekelompok pegawai ASN yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.”paparnya .

Pada Sesi kedua Kabag Organisasi  Dwi Rahayu, SH.M Hum menambahkan kalau  dalam hal kebutuhan organisasi, Instansi Teknis dapat mengusulkan penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana yang diusulkan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. (Usulan penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: perubahan/penyempurnaan nomenklatur jabatan
pelaksana; dan/atau

Nomenklatur jabatan pelaksana baru.
Usulan penetapan nomenklatur jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri. Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: Klasifikasi jabatan Nomenklatur jabatan; . Tugas Jabatan.”tandasnya.

Diakhir sesi ketiga pemateri wakil dari dinas Pendidikan Tujuwarno Spd  MPd menguraikan bahwa tugas jabatan; Syarat jabatan; Hasil kerja/output jabatan; Kualifikasi pendidikan dan/atau profesi; Kompetensi manajerial, teknis dan sosial kultural; Kedudukan jabatan/peta jabatan; dan Kelas jabatan bagi nomenklatur jabatan yang sudah memiliki kelas jabatan. Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai

Dengan peta jabatan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja. Usulan Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya ditetapkan oleh Menteri.

“Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Instansi Teknis adalah Kementerian, Lembaga pemerintah non kementerian, atau kesekretariatan Lembaga negara yang sesuai kekhususan tugas dan
fungsinya ditetapkan menjadi Instansi Teknis suatu jabatan pelaksana.

Kualifikasi pendidikan adalah pendidikan yang diperoleh melalui pendidikan formal.

Tugas Jabatan adalah serangkaian kegiatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Klasifikasi jabatan adalah pengelompokan jabatan yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

KLASIFIKASI DAN NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA
Bagian Kesatu Klasifikasi Jabatan
Pasal 2 Jabatan Pelaksana dikelompokkan dalam klasifikasi
jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.  Klasifikasi Jabatan PNS ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Di Posting : 15 Januari 2022

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga