Anton-Nanda Jadi Saksi Sidang Korupsi Terdakwa Jarot

Di Posting : 15 Januari 2022
Penulis : Ilyasi
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

PROKOTA, MALANG – Konsentrasi dua Cawali DR. Ya’qud Ananda Gudban dan Moch Anton yang berlaga dalam Pilkada Kota Malang tahun ini terpecah. Maklum keduanya mesti menghadapi majelis hakim terkait kasus suap dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPU-PPB) Jarot Edy Sulistyono.

Keduanya hari ini (27/2/2018) dipanggil sebagai saksi dalam persidangan kasus rasuah dengan terdakwa Jarot Edy Sulistyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Selain Nanda dan Anton, ada empat anggota DPRD yang juga dipanggil untuk bersaksi. Yaitu Teguh Puji Wahyono dari Fraksi Gerindra, Heri Pudji Utami dari Fraksi PPP, serta Syahrowi dan Abdurahman dari Fraksi PKB yang juga dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Juru bicara masing-masing calon wali kota itu membenarkan adanya agenda persidangan di Surabaya. “Iya, Mbak Nanda hadir sebagai saksi bersama dengan anggota dewan yang lain,” ujar juru bicara pasangan Ya’qud Ananda Gudban – Ahmad Wanedi (Menawan) Dito Arief.

Terpisah, ketua tim pemenangan pasangan Moch Anton – Syamsul Mahmud (ASIK) Arif Wahyudi membenarkan pemanggilan tersebut. “Ya hari ini Abah Anton ke Surabaya, sebagai saksi sidang di Surabaya,” ucap politisi senior PKB Kota Malang ini.

Baik Anton maupun Nanda hari ini semestinya berkampanye di daerah masing-masing yang sudah di plot KPU Kota Malang. Anton dijadwalkan berkampanye di Kecamatan Sukun, sedangkan Nanda di Kecamatan Kedungkandang.

Sayangnya, pengacara Jarot, Haris Fajar belum memberi keterangan terkait persidangan itu.

Berdasarkan jadwal yang diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, persidangan Jarot sudah berlangsung lima kali.
Persidangan terakhir Jumat (23/2/2018) lalu dengan agenda pemeriksaan saksi. Persidangan beragendakan pemeriksaan saksi kembali dilanjutkan hari ini, Selasa (27/2/2018).

Seperti diberitakan selumnya, Jarot merupakan terdakwa tindak pidana korupsi penyuapan terhadap mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono sebesar Rp 700 juta. Suap itu disebut dengan istilah uang ‘pokir’ untuk melancarkan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.

Persidangan perdana sendiri sudah digelar pada 30 Januari 2018 lalu. Selanjutnya, pada 6 Februari 2018, persidangan kembali digeber dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.

Jika saat ini Jarot sudah menjalani persidangan, maka Arief masih menjalani penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK belum melimpahkan berkas Arief ke pengadilan.
Jarot sendiri didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, dakwaan subsidair yang juga dikenakan adalah Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Red)

Di Posting : 15 Januari 2022

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga