Tiga Hari PPKM Darurat Opsgap ,10 Pelaku Usaha Disita, Akibat Langgar PPKM Darurat

Di Posting : 7 Juli 2021
Penulis : Ilyasi
Kategori :
Bagikan :
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Foto : Prokota.com

MALANG PROKOTA.Com – Walikota Malang Sutiaji mengingatkan bahwa rumah sakit dan nakes makin “terpuruk”. Kapasitas kamar sudah makin terbatas, sementara kejadian kematian karena covid juga meningkat. Ini sudah bukan kejadian biasa. Diperlukan dukungan dan kedisiplinan semua fihak. Ragam langkah sudah kita lakukan. Bahkan pemadaman PJU. Namun semua tools itu tak akan berjalan baik, apabila tidak ada dukungan dari semuanya, “tegas Pak Aji, demikian Walikota Malang akrab disapa.

“Ayo masyarakat Kota Malang patuhi protokol kesehatan dan ketentuan di PPKM Darurat ini untuk kepentingan dan keselamatan kita bersama sebagai ikhtiar kita untuk menurunkan penyebaran virus covid 19 yang saat ini puncak tertinggi dalam masa pandemi khususnya di Kota Malang,” ajak Walikota yang malam malam masa PPPKM Darurat selalu touring monitor wilayah.

Sementara itu menurut laporan Plt Kasatpol PP dan juga kadishub kota Malang Heru Mulyono, mengatakan bahwa tiga hari (3-6 Juli 2021) pelaksanaan penyekatan di pintu exit tol Malang (Madyopuro), telah 199 kendaraan roda 4 diperiksa, dan 27 diantaranya dipaksa putar balik karena tidak memenuhi kelengkapan persyaratan pada masa PPKM Darurat.

“Mereka yang kita paksa putar balik karena tidak membawa surat keterangan swab/rapid antigen,” info Heru.

Ditambahkan pula oleh mantan Camat Klojen tersebut, Satpol PP Kota dari tanggal 3 hingga 5 Juli, telah disasar 300 pelaku usaha. “Dari operasi penegakan disiplin yang dilakukan bersama dengan jajaran Polresta Malang, Kodim 0833 dan rekan rekan Wilayah tercatat dilakukan pembubaran 100 kerumun, 50 pelaku usaha yang di BAP dan 10 pelaku usaha yang dilakukan penyitaan barang bukti, “paparnya.

Kedepan saat masih PPKm darurat apabila pelaku usaha yang ditindak masih melakukan kembali pelanggaran, petugas akan mengenakan sanksi administrasi berupa penutupan usaha sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku terutama pada pelaku usaha yg tidak menaati jam operasional dan usaha makan minum yang masih berjualan dgn makan minum ditempat dan berkerumun. (dr/wids/ MC)

Di Posting : 7 Juli 2021

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga