Walikota Malang : Perpres Nomor 12 Ini Harus Segera Dilaksanakan

Di Posting : 16 Maret 2021
Penulis : Doddi Risky
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

MALANG PROKOTA Com. – Prioritaskan Penggunaan Produk UMKM, Pemkot Malang menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Selasa (16/3/2021) di Hotel Ijen Suites Malang. Walikota Malang Drs. H. Sutiaji yang hadir dalam Sosialisasi ini menyampaikan agar segera dilaksanakan. “Perpres nomor 12 ini harus segera dilaksanakan, sebenarnya kan ini penyederhanaan proses dan penyederhanaan pelaporan” ujarnya.

Perpres Nomor 12 tahun 2021 yang berlaku sejak 2 Februari 2021 Ini membuka Peluang UMK dan Koperasi Ikuti Pengadaan Pemerintah Hingga Rp 15 Miliar. Sejalan dengan itu, Walikota Malang juga sudah membuat Surat Edaran (SE) no 5 tahun 2021 pada tanggal 8 Februari 2021 tentang Prioritaskan Penggunaan Produk UMKM serta pelaku ekonomi kreatif dalam pengadaan barang dan jasa. “Pointnya itu sebenarnya UMKM, Kewajiban kita itu 40 persen dibelanjakan untuk UMKM” ujar Sam Sutiaji sapaan akrab Walikota Malang.

Dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021 baru tersebut, pemerintah menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp2,5 miliar. Batasan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar. Dengan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelaku usaha kecil dan koperasi, maka aturan ini dapat segera berdampak terhadap pemulihan ekonomi yang sedang terdampak pandemi Covid-19.

Selanjutnya, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa R. Widjaja Saleh Putra menyampaikan pentingnya persamaan persepsi dan sinkronisasi terkait ini semua. ”Untuk RUP (red. Rencana Umum Pengadaan) Kota Malang yang di usaha kecil mikro, kurang lebih 6.437 paket, besar rupaiahnya 310 Milyar” ujarnya. (EM/dr/hms)

Di Posting : 16 Maret 2021

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga