Sempat Kabur Ke Solo, Tiga Pengedar Sabu Asal Pasuruan di Ringkus Polisi

Di Posting : 17 Desember 2020
Penulis : Ayyub
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

PASURUAN PROKOTA.Com – Komitmen Polres Pasuruan dalam rangka memerangi narkoba tidak main-main. Pada penangkapan sebelumnya, sempat ada pelaku yang ditembak ditempat karena melakukan perlawanan saat penangkapan.

“Penangkapan kasus sabu sebelumnya yang berlokasi di daerah pandaan, sempat ada anggota kami yang luka bacok dibagian lengan sebelah kiri. Sehingga pelaku terpaksa ditembak ditempat” Pungkasnya

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Rifto Himawan pada saat konferensi pers. Menjelaskan kronologi penangkapan dari ke 3 pelaku pengedar sabu dengan jumlah total barang bukti sebanyak 1.104 gram sabu. Kamis (17/12/2020).

Dari hasil penangkapan ketiga pelaku tersebut Polres Pasuruan juga mengamankan barang bukti lain berupa handphone dan sejumlah uang tunai.

“Dari tangan tersangka kami mendapatkan barang bukti sabu seberat 1.104 gram, 4 buah Handpone, sebuah timbangan elektrik dan uang tunai Rp. 7.995.000”. Ungkap AKPB Rofiq.

Pelaku yang bernama Rudi (31) warga watuagung Kec. Prigen sempat melarikan diri kebeberapa tempat dan berhasil diringkus Polres Pasuruan di solo.

Rudi berperan sebagai kurir yang mengambil paket sabu di daerah Kec. Porong – Sidoarjo, dengan imbalan Rp. 50 juta sekali pengambilan.

Sedangkan Asmad (43) mendapatkan barang haram tersebut dari Rudi. Dan ditangkap dirumahnya di Sentul Kec. Purwodadi pada Kamis, 05 November 2020 pukul 19.30 WIB.

Sanali (50) warga Ds Oro-oro Puleh Kec. Kejayan setiap minggunya mengambil paket sabu sebanyak 100 gram dari Rudi.

“Ketiga pelaku terjerat UU Narkotika dengan Ancaman Hukum 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati. Pihak kami masih terus mengembangkan kasus ini”. Imbuhnya.(ay/yas/ris)

Di Posting : 17 Desember 2020

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga