GEMPIKA Lapor KPK Nilai Penindakan Korupsi Di Kota Malang Belum Tuntas

Di Posting : 9 Desember 2020
Penulis : Doddi Risky
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

MALANG PROKOTA.Com – Kasus korupsi yang menyeret oknum Wali Kota Malang, dan 40 anggota DPRD Kota Malang ditangkap KPK beberapa tahun lalu memasuki babak baru.

Seperti diketahui bahwa pada tanggal 1 Desember 2020, Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (GEMPIKA) Kota Malang mengajukan pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait oknum Wali Kota Malang

Menurutnya, dasar pelaporan yang diajukan GEMPIKA Kota Malang ke KPK, adalah putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor: 67/Pid.Sus TPK/2019/Pn. Sby utamanya yang tertuang dalam halaman 276.

“Setelah membaca dokumen keputusan yang diterbitkan oleh PN Surabaya dengan Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2019/Pn.Sby, saya melihat ada kejanggalan dalam penyebutan nama Sutiaji dalam putusan tersebut. Semua orang dengan nama yang disebutkan dalam keputusan PN Surabaya itu telah ditangkap dan ditahan, kecuali orang dengan nama Sutiaji yang saat ini masih bebas,” beber Achmad Fauzan.

Padahal secara gamblang pada halaman 275 dalam putusan PN Surabaya itu, kata Abah Fauzan sapaan akrab Achmad Fauzan itu, menjelaskan, jika tertulis: Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas terlihat adanya niat dan kerjasama yang erat antara terdakwa Cipto Wiyono, Moch Anton bersama-sama Sutiaji dan Jarot Edy Sulistioyono untuk memberi sesuatu berupa uang sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) kepada DPRD Kota Malang melalui Moch Arief Wicaksono selaku ketua DPRD Kota Malang, supaya Moch Arief Wicaksono dan anggota DPRD Kota Malang memberikan persetujuan terhadap ke 3 kegiatan yang tersebut diatas yang diajukan oleh Pemkot Malang, maka unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut Serta melakukan perbuatan pidana, terdakwa Cipto Wiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan.” tegas abah Fauzan sembari membaca kutipan putusan PN Surabaya tersebut.

“Berdasarkan fakta-fakta di putusan PN Surabaya tersebut, maka GEMPIKA Kota Malang meminta dan memohon dengan sangat kepada KPK untuk menangkap dan mengadili Sutiaji yang saat ini menjabat Wali Kota Malang dengan bukti pendukung yang telah tertuang di putusan tersebut,” tandasnya.

Abah Fauzan menambahkan, dalam poin 1 dan 2 dengan jelas bahwa, Sutiaji benar-benar turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwa Cipto Wiyono. “Terakhir GEMPIKA tidak mempunyai kepentingan-kepentingan tertentu dalam pelaporan ini, kami hanya ingin keadilan harus ditegakkan. Siapapun yang terbukti bersalah harus dihukum,” pungkas Abah Fauzan. (dr/net)

Di Posting : 9 Desember 2020

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga