DPRD Kabupaten Malang Siap Turun Jika Ada Pengaduan Terkait Oknum Perangkat Desa Gampingan

Di Posting : 22 September 2020
Penulis : Agus Prasetyo
Kategori :
Bagikan :

Foto : Prokota.com

DIKELUHKAN WARGA GAMPINGAN : Sekdes Gampingan Farid yang menjadi operator kepengurusan akte tanah sejumlah warga

MALANG PROKOTA.COM – Adanya oknum perangkat desa Gampingan, Kecamatan Pagak Kabupaten Malang yang juga menjadi biro jasa kepengurusan akte tanah akhirnya terdengar juga oleh anggota komisi A DPRD Kabupaten Malang.

Fenomena ini sejatinya lazim di banyak desa, akan tetapi kepengurusannya semestinya harus profesional dan tidak boleh merugikan warga. Terlebih warga sudah membayar sejumlah uang lunas semestinya tidak ada alasan untuk tidak jadi apabila tidak ada kendala secara tekhnis. “Bagi warga yang merasa sudah lunas tapi merasa dirugikan silahkan lapor ke dewan,” ujar anggota Komisi I Budi Kriswiyanto kepada jurnalis media ini.

Apabila ada laporan para wakil rakyat akan menindaklanjuti dengan melakukan investigasi di lapangan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. “Ya tentu kalau ada laporan dari warga kami siap turun,” kata politisi PDIP ini.

Sementara itu, langkah anggota DPRD Kabupaten Malang membuka pengaduan bagi warga direspon positif oleh lembaga Pemantau Pelayanan Publik Desa (LP3D) Kabupaten Malang. Mengingat hasil penelusuran LP3D memang ada beberapa warga yang sudah membayar lunas akan tetapi surat tanahnya belum jadi. “Kami rasa bagus, kalau anggota dewan bisa turun untuk melakukan investigasi,” tandas ketua LP3D Hermantry.

Seperti diberitakan, hasil penelusuran media ini sudah ada tiga warga yang mengalami masalah yang sama terkait kepengurusan akte tanah. Dimana warga sudah membayar sejumlah uang akan tetapi surat tidak kunjung jadi. Dalihnya oknum perangkat desa menunggu pelantikan camat Pagak hingga terkendala masalah COVID 19.

Tapi anehnya surat tanah tidak jadi ada yang sampai satu tahun lebih. (*)

Di Posting : 22 September 2020

Berita Serupa

Politik
Bisnis
Olah Raga